Tangkap dan periksa Pelaku Galian C di Sipiongot Bebas Keruk Sungai dan Operasikan Stone Crusher di duga tak berizin

Galian C di desa sipiongot diduga tidak ada Izinnya

Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan kegiatan PETI di daerah desa sipiongot kecamatan dolok kabupaten padang lawas utara. Terkait permasalahan galian C yang kami duga tidak memiliki izin.

ketua umum PENGURUS BESAR GERAKAN MASYARAKAT DOLOK RAYA (GEMADOR) S. Budiman Tanjung angkat bicara menyikapi persoalan ini

Kami sangat mengapresiasi kepada gubernur Sumatera Utara melalui kepala dinas Perindag SDM provinsi Sumatera utara terkait sidak galian c yang ada di desa sipiongot kecamatan dolok kabupaten padang lawas utara pada hari Jum’at 24/07/ 2026 terkait sidak galian c tersebut kami duga tidak memiliki izin dalam proyek tersebut, selesai sidak kepala dinas prindag dan Peninjauan lapangan ini dilakukan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Paluta, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok, terkait dugaan kegiatan PETI di kawasan desa sipiongot kecematan dolok, Akan tetapi belum 1x 24 jam selesai nya pulang dinas prindag SDM provinsi Sumatera utara dan intansi lainnya galian C tersebut kembali beroperasi ini sangat kita sayangkan sikap pemilik galian C yang kami duga tidak patuh pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, oleh karna itu sikap pengurus besar GEMADOR.

Meminta kepada penegak hukum yang berwenang agar segera menangkap pelaku galian C dan alat berat (stone Crusher) sebelum izin galian C tersebut di keluarkan.

Meminta agar segera galian C tersebu, di buat garis POLICE LINE di sekitar galian C, agar kegiatan galian C tersebut betul-betul di stop. Jika di lanjutkan galian C tersebut harus memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Kami juga minta kepada Koordinasi pimpinan kecamatan (FORKOPINCAM) harus berperan aktif dalam permasalah pembangunan di kalangan masyarakat khususnya dalam pembangun infrastruktur sesuai dengan surat edaran gubernur Sumatera utara nomor 500.10.2.3/3495/2025 pada poin 2 undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 26 ayat 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *