Wartanusantara.co.id || Tapanuli Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tentang Pasangan Calon (Paslon) yang diduga mengumpulkan Kepala Desa (Kades) untuk tujuan kampanye. Jika terbukti, Paslon tersebut dapat didiskualifikasi.
“Jika terbukti melibatkan Kades dan melanggar aturan Pilkada, seperti kampanye atau pengumpulan dana secara terstruktur dan masif, sanksi terberat berupa diskualifikasi akan diterapkan,” kata Sinta dalam pertemuan dengan Kepala Desa di GOR Pandan, Senin (07/10/2024).
Sinta menekankan pentingnya netralitas Kades, terutama setelah menerima informasi mengenai pengumpulan Kades di beberapa Kecamatan. “Kami sedang menelusuri informasi yang diberikan oleh Bapak Pj. Bupati,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades yang tidak netral dapat menghadapi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 70 mengatur sanksi pidana berupa penjara 6 bulan atau denda hingga 6 juta rupiah, sedangkan Pasal 71 mengatur hukuman penjara 4 hingga 24 bulan dan denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Paslon yang didukung Kades yang tidak netral juga berisiko didiskualifikasi,” tegasnya.
Sinta mengingatkan Kades untuk memahami visi dan misi Paslon agar dapat memilih pemimpin yang tepat untuk Kabupaten Tapteng. Namun, ia menekankan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 melarang Kades terlibat dalam kampanye atau bahkan hanya hadir di acara kampanye. “Pelanggaran kode etik dapat berakibat sanksi moral yang serius,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan tentang Kades yang diminta memberikan sumbangan dana. “Hati-hati, pemberi dana dari Kades juga akan dikenakan sanksi berat. Sanksinya bisa berupa denda sekitar 200 juta atau penjara selama 4 bulan,” ujarnya.
Sinta berharap Kades yang mengalami tekanan atau intimidasi untuk segera melapor kepada Bawaslu. Laporan tersebut akan ditangani dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami siap 24 jam untuk menangani masalah ini. Kepala Desa harus tetap netral. Siapa pun yang terpilih pada kontestasi demokrasi tanggal 27 November nanti adalah pemimpin pilihan rakyat. Jangan terlibat dalam kampanye atau menyumbang dana, karena sanksi akan menimpa Anda,” tutupnya.