Wartanusantara||SIBOLGA – Silvia Panggabean (38 tahun) didampingi suaminya, Roygers M. Simanjuntak, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Sumatera Utara. Laporan yang masuk sejak akhir Mei 2026 itu hingga kini belum menunjukkan titik terang, padahal bukti-bukti pendukung sudah lengkap diserahkan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, peristiwa bermula pada 8 November 2025, saat Silvia sepakat bekerja sama usaha dengan (inisial N.M.) untuk usaha rumah makan dan homestay.
Silvia menyerahkan dana sebesar Rp47.750.000 kepada pihak pertama sebagaimana tertuang dalam bukti penerimaan uang dan surat pernyataan/perdamaian tertanggal 17 November 2025. Dalam kesepakatan itu, N.M. berjanji mengembalikan seluruh dana paling lambat 18 April 2026.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji pengembalian dana tidak dipenuhi. Atas dasar hal tersebut, Silvia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Sibolga pada 28 Mei 2026.
Pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Juni 2026, yang menunjuk penyidik untuk menangani kasus tersebut. Namun, lebih dari dua bulan berlalu sejak pelaporan, belum ada tindakan hukum nyata terhadap terduga pelaku.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti mulai dari bukti penerimaan uang, surat pernyataan, hingga kesepakatan yang disaksikan perangkat lingkungan. Kami hanya meminta keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Silvia didampingi suaminya.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan terduga pelaku dapat dikenakan ketentuan:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Barang siapa secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Selain itu, proses penyidikan wajib berpedoman pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan aparat penegak hukum menangani perkara secara cepat, tepat, dan transparan.
Korban berharap jajaran Polres Sibolga segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami memohon agar janji slogan Polres Sibolga – ‘Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan’ benar-benar diwujudkan. Jangan sampai kelambanan ini menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” harap Roygers M. Simanjuntak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut. Korban menyatakan tetap berharap kasus ini segera diproses hingga tuntas demi tegaknya keadilan.












