Medan  

Perumahan “Serdang House” di Medan Perjuangan Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

wartanusantara.co.id | Medan – Masih banyak bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan. Demikian informasi yang didapat, buktinya ada Kompleks Perumahan ‘Serdang House’ 12 Unit, Jalan Prof. H. M. Yamin Gg. Penghulu, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.

Beberapa diantaranya berdiri kokoh walaupun tidak ada terpasang plang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pengerjaan bangunan tetap berjalan ‘mulus’ seakan merasa ‘kebal hukum’, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan Medan Perjuangan seperti terpantau awak media, Rabu (05/3/2025).

Saat awak media yang bertugas mendatangi ke lokasi dan menanyakan pada warga masyarakat sekitar bangunan kompleks perumahan ‘Serdang House’ tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini belum ada terpasang plang PBG, berdasarkan informasi tersebut jelas bangunan tersebut sudah menyalahi izin dan hal ini jelas sangat merugikan PAD Pemko Medan.

Diketahui, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan Papan Petunjuk (Plang) “Izin PBG’, Wajib dan harus diletakkan dilokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan, Bobby Afif Nasution, sewaktu menjabat Walikota Medan sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD Kota Medan.

“Akibat dari imbasnya terhadap beberapa bangunan belakang itu kalo hujan airnya masuk ke rumah jadi banjir. Setahu saya sebelum dibangun harus permisi sama jiran tetangga jika ada kerusakan mereka perbaiki dan PBG nya saya liat belum ada udah mereka bangun,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Muhammad Rio Saat ketika diminta keterangan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan konfirmasi dan menyampaikan keluhan warga yang berada sekitar lokasi tentang Perumahan ‘Serdang House’ tersebut kepada Kelurahan Sei Kera Hulu menyatakan:

“Terkait pembagunan Perumahan ‘Serdang House’ yang terletak dijalan Prof. H. M. Yamin Gg. Penghulu, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.

“Masalah ‘Serdang House’ ini akan saya lanjutkan ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Komisi 4 DPRD Medan, karena bangunan tersebut nanti kita buat aksi damai, bagaimana tanggapan dari pihak Kelurahan,” lanjut Rio.

Perlu diketahui, bahwa kalau setiap pemilik/pengembang bangunan yang seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No: 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis, bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

Ketika bangunan perumahan ’Serdang House’ yang jelas menyalahi izin tersebut lebih lanjut hendak dikonfirmasi ke Camat Medan Perjuangan, melalui ruangan Kantor Lurah Sei Kera Hulu, Rabu (05/03/2025), namun melalui staffnya mengatakan tidak ada ditempat.

“Sempat ingin menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saud Samosir diruangannya, namun yang ditempat hanya ada staff yang hanya mengatakan, akan kita laporkan dan cek ke lapangan,” pungkasnya mengakhiri. (Septian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *