Warta Nusantara | SIBOLGA – Rencana aksi unjuk rasa yang diserukan oleh sosok yang dikenal sebagai wartawan sekaligus konten kreator akun Simentel Mentel yang dijadwalkan berlangsung Senin (27/7/2026) menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers sendiri. Aksi direncanakan berkumpul di Gedung Nasional, kemudian bergerak berturut-turut menuju Kantor Wali Kota Sibolga, Kantor DPRD Kota Sibolga, hingga berakhir di Polres Sibolga.
Merespons hal tersebut, rekan sesama wartawan, Marhamadan Tanjung menyampaikan catatan kritis terkait prinsip dasar profesi jurnalistik serta konsistensi perjuangan perlindungan wartawan yang sesungguhnya.
Prinsip Independensi yang harus dijaga
Secara prinsip, profesi wartawan menempatkan diri sebagai saksi dan penyampai informasi, bukan menjadi pelaku atau penggerak utama aksi yang diliputnya. Hal ini ditegaskan dalam aturan yang berlaku:
1. Kode Etik Jurnalistik Pasal 10: Wartawan wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Wartawan dilarang menjadi pemimpin, pelaksana, atau mengarahkan jalannya kegiatan yang menjadi objek liputan.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5: Wartawan wajib menjaga akurasi, keseimbangan, dan netralitas. Keterlibatan langsung dalam menggerakkan aksi dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap objektivitas berita yang disampaikan.
3. Ketetapan Dewan Pers: Wartawan boleh bersimpati pada kebenaran, namun tidak boleh mengubah fakta atau memposisikan diri sebagai pihak yang bertikai.
Tuntutan tanpa bukti yang jelas, dalam poin tuntutan yang disebarkan, poin kedua berbunyi: “Hentikan intimidasi dan kekerasan pada jurnalis.” terkait hal ini, Marhamadan Tanjung menilai pernyataan tersebut terkesan mengarah pada tuduhan yang belum didukung bukti yang sah.
“Jika yang dituduhkan adalah oknum pejabat Pemerintah Kota Sibolga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, di mana bukti sahnya, kekerasan bentuk apa yang terjadi sehingga layak dipropagandakan memicu aksi massa, jika hanya berdasar dugaan tanpa data yang kuat, ini justru menjurus pada rekayasa isu,” ujar Marhamadan pada Minggu (26/07/2026).
Ia pun menyampaikan dugaan bahwa aksi ini kemungkinan besar ditunggangi kepentingan pihak tertentu, di mana sosok yang menginisiasinya sengaja mengangkat isu ini hanya sebagai alat agar demonstrasi terlaksana, padahal esensi perjuangan perlindungan jurnalisme tidak dijalankan secara konsisten.
Pertanyaan terbuka untuk rekan sejawat
Marhamadan pun menyoroti ironi yang menimpa dirinya sendiri. Sudah hampir enam bulan lalu, tepatnya pada 29 Januari 2026, ia mengalami peristiwa pemukulan secara fisik yang dilakukan Daniel Luban Tobing DKK di lingkungan pemkab Tapanuli Tengah. Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah saat ia sedang menjalankan tugas peliputan.
“Selama enam bulan ini, di mana suara rekan-rekan media yang kini ramai-ramai menggelar aksi di Sibolga? apakah tidak ada satu pun rekan yang merasa tidak terima melihat rekannya dipukuli di lingkungan kedinasan kepala daerah saat sedang bekerja?” tegas Marhamadan dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan ditemukan adanya unsur pidana, namun belum ada penetapan tersangka. Padahal fakta kejadian, saksi mata, dan bukti fisik sudah ada di tangan penyidik.
Tanggapan Pemerintah Daerah yang belum memuaskan, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan sikap resmi yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait maraknya ancaman dan kekerasan terhadap insan pers. Pihak Pemkab Tapanuli Tengah hanya memberikan jawaban yang berputar-putar, menyatakan “sedang menunggu hasil penyidikan kepolisian”, tanpa menunjukkan upaya perlindungan nyata bagi wartawan yang menjadi korban di lingkungan kedinasannya sendiri.
Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah juga belum memberikan keterangan rinci mengapa penetapan tersangka dalam kasus yang sudah jelas buktinya itu masih tertahan hingga kini.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa, kami hanya meminta perlakuan yang sama. Jika hari ini ramai karena satu dugaan, mestinya enam bulan lalu keramaian itu sudah terjadi demi kenyataan yang sudah menimpa saya,” pungkas Marhamadan.
Beliau akan terus memantau perkembangan rencana aksi serta kelanjutan proses hukum yang seharusnya berjalan lurus tanpa pandang bulu. (Redaksi/SPT)












