Sumut  

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PW HIMMAH Sumut Minta Pemko Medan Tindak Tegas PT Kilang Kecap Angsa

Warta Nusantara | MEDAN — Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Persoalan ini mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan dampak limbah udara dan cairan dari aktivitas pabrik yang sudah berlangsung lama. Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam sidak tersebut, tim menemukan aroma menyengat tidak sedap serta mendapati izin pengelolaan limbah pabrik kecap tersebut belum lengkap.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Bidang Politik, Kajian Strategis, dan Kebijakan Publik, Abd Halim, mendesak ketegasan Wali Kota Medan, Rico Waas dengan meminta kepada yang bersangkutan untuk segera memerintahkan Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, beserta pihak terkait untuk turun kembali ke lapangan dan menutup sementara operasional PT Kilang Kecap Angsa.

Menurutnya, lingkungan hidup yang baik adalah fondasi peradaban yang sehat demi kelangsungan hidup masyarakat. Hal ini sejalan dengan penegasan Ketua PW HIMMAH Sumut, Imransyah Pasai, bahwa HIMMAH harus memposisikan diri sebagai mitra kritis sekaligus mitra strategis pemerintah.

Selain masalah lingkungan, Halim juga menyoroti isu miring yang beredar di masyarakat dan menyayangkan munculnya dugaan aliran “uang pelicin” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan yang sempat memanas beberapa waktu lalu yang dinilai telah mencoreng nama baik lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Ia juga mengendus adanya indikasi kelalaian dari pihak DLH Kota Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media, perwakilan DLH sempat menyatakan telah melayangkan surat sejak tahun 2023 agar pihak pabrik mengubah dokumen demi menyesuaikan dengan aturan baru. Namun, realisasi dari surat tersebut dipertanyakan.

“Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kami. Apakah DLH Kota Medan tidak berkomitmen dalam penegakan aturan dan tidak peduli dengan kelangsungan hidup masyarakat? Kami mempertanyakan apa tindak lanjut dari surat yang dikirim sejak tahun 2023 silam,” ujar Halim di Medan, Sabtu (06/06).

Ia juga menyoroti pernyataan perwakilan pabrik dalam video yang beredar di media sosial pasca-RDP. Secara kajian akademis, pernyataan tersebut diduga mengindikasikan bahwa pihak perusahaan baru mau memenuhi kewajiban aturan baru setelah kasus ini mencuat ke permukaan.

PW HIMMAH Sumut berkomitmen menjadikan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini sebagai titik awal untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Pemko Medan melalui DLH harus berani menindak tegas, dan Komisi 4 DPRD Medan harus mengeluarkan rekomendasi yang objektif sesuai harapan masyarakat, terutama mengusut tuntas dugaan uang pelicin tersebut,” tegas Halim.

Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat PW HIMMAH Sumut berencana menyurati Gubernur Sumut, DLH Provinsi Sumut, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, mereka juga bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, DLH Kota Medan dan DPRD Kota Medan guna memastikan kasus ini diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *