Dugaan Pungli dalam Pengurusan Berkas Sidang hingga Wisuda di PJKR FIKK UNIMED

Dugaan pungli dilingkungan UNIMED

 

MEDAN — Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam setiap proses administrasi pendidikan, termasuk dalam pengurusan berkas sidang hingga wisuda. Setiap pungutan kepada mahasiswa semestinya memiliki dasar hukum atau ketentuan administratif yang jelas, tujuan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pembayaran yang resmi.

Namun, muncul dugaan adanya pengutipan sebesar Rp600 ribu kepada mahasiswa Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Medan (UNIMED) dalam rangkaian pengurusan administrasi menuju sidang hingga wisuda.

Informasi mengenai pengutipan tersebut beredar di kalangan mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, sosok berinisial AR disebut berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan atau mengumpulkan sejumlah dana dari mahasiswa dengan mengatasnamakan kebutuhan administrasi jurusan.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar mengenai status, kewenangan, dan dasar penarikan dana. Apakah AR benar-benar memperoleh mandat resmi dari Program Studi PJKR untuk melakukan pengumpulan uang tersebut? Jika terdapat penugasan, apakah penugasan itu dituangkan dalam surat tugas atau bentuk administrasi resmi lainnya?

Hal yang tidak kalah penting adalah status nominal Rp600 ribu tersebut. Pihak terkait perlu menjelaskan apakah dana tersebut merupakan biaya resmi yang ditetapkan oleh fakultas atau jurusan. Jika memang termasuk biaya resmi, dasar penetapannya perlu dibuka secara transparan, termasuk rincian peruntukan dana, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.

Pertanggungjawaban administrasi juga menjadi bagian yang perlu diperjelas. Setiap mahasiswa yang telah menyerahkan dana semestinya memperoleh kuitansi, bukti pembayaran, atau dokumen resmi lainnya sebagai tanda bahwa transaksi tersebut tercatat dalam mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persoalan ini, Jurusan PJKR yang dipimpin oleh Kajur Dr. Ibrahim, S.Pd., M.Or., bersama Sekjur Ade Ros Riza, S.Pd., M.Pd., perlu memberikan penjelasan mengenai status pengutipan tersebut. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah AR memang menjalankan tugas berdasarkan instruksi atau mandat resmi dari jurusan, serta apakah dana yang dikumpulkan merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang ditetapkan oleh institusi.

Penyebutan nama pimpinan jurusan dalam persoalan ini bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu tertentu maupun sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan mereka. Sebaliknya, posisi pimpinan jurusan menjadi relevan karena mahasiswa membutuhkan klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan administratif mengenai legalitas, prosedur, dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut nominal Rp600 ribu. Ada sejumlah aspek yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang memberikan kewenangan kepada AR, apa dasar penetapan biaya, kepada siapa dana disetorkan, untuk keperluan apa dana digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada mahasiswa dan institusi.

Apabila pengutipan tersebut memang merupakan bagian dari ketentuan resmi, maka penjelasan terbuka mengenai dasar dan mekanismenya diharapkan dapat menghilangkan keraguan yang berkembang. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar administratif yang jelas, pihak universitas perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, FIKK dan Program Studi PJKR UNIMED diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di kalangan mahasiswa. Kejelasan mengenai kewenangan, dasar pungutan, penggunaan dana, serta bukti pertanggungjawaban merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap proses administrasi akademik di lingkungan UNIMED.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *