Permasalahan Tanah Eks HGU Pemkab Deli Serdang Butuh Dukungan DPR RI

BATANG KUIS – Wartanusantara.co.id
Banyak persoalan pertanahan di Deli Serdang yang belum bisa diselesaikan karena kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terutama di lahan eks hak guna usaha (HGU).

Fakta ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, pada Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Rabu (10/12/2025).

“Persoalan pertanahan bukan berada di kewenangan penuh pemerintah daerah. Ini yang membuat banyak konflik agraria di Deli Serdang tidak dapat kami selesaikan, meskipun tekanan dari sangat besar,” ucap Bupati pada pertemuan tentang isu pertanahan, terutama masalah eks HGU.

Saat ini, terdapat 4.392,89 hektare (Ha) tanah eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dan tidak sedikit yang menyebabkan konflik antar-penggarap serta masyarakat.

“Meskipun statusnya eks HGU, tapi pelepasan status tanah butuh proses yang panjang, bahkan pemerintah daerah harus melakukan ganti rugi jika ingin status tanah menjadi aset pemerintah daerah,” lanjut Bupati.

Luas lahan eks HGU yang ada, pada prinsipnya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Deli Serdang dalam melakukan pembangunan, termasuk mendukung program strategis nasional (PSN), seperti penambahan lahan untuk ketahanan pangan, fasilitas pendidikan sekolah gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kami berharap melalui pertemuan ini, Komisi II dapat membantu meneruskan keluh kesah kami di daerah kepada pemerintah pusat,” harap Bupati.

Pada kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan perihal penanganan wilayah terdampak bencana di luar kewenangan Pemkab Deli Serdang, seperti longsor yang terjadi di Sibolangit, dan kondisi-kondisi sungai yang harus mendapat perhatian.

“Saat ini Deli Serdang juga terdampak bencana. 19 dari 22 kecamatan yang ada terdampak banjir dan longsor. Total kerugian mencapai Rp557 miliar, di mana dominasi kerusakan di areal persawahan,” rinci Bupati.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim, Aria Bima menjelaskan, persoalan tanah yang menyangkut tanah eks HGU sudah masuk persoalan lintas sektoral di kementerian pusat.

“Kami hadir di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan. Persoalan lahan eks HGU PTPN harus mendapat kepastian hukum, begitu juga pengelolaan aset daerah dan sinkronisasi tata ruang. Semua ini penting untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dan mempercepat pembangunan,” ucapnya.

Sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan yang cukup kompleks, pertemuan antara Pemkab Deli Serdang dengan Komisi II DPR RI diharapkan mendapat titik terang antara pemangku kepentingan di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.

“Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM mengungkapkan, dari 62.161,03 ha total luas HGU PTPN II sebanyak 5.873,08 Ha tidak diperluas.

“Luas terbesar ada di Deli Serdang. Menyusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai,” sebutnya.

Pranoto mengakui, pengurus tanah di Deli Serdang terbanyak di Sumatera Utara. Hingga Desember 2025, ia menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya.

Hadir pula pada pertemuan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP; Kepala Subdirektorat Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Sigit Santoso SSi MAppSc; Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Instansi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc Dev; Kepala Kantor Pertanahan/BPN Deli Serdang, Mahyudanil SST MH dan lainnya.

(aw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *