Kejari Sibolga Geledah Dinas PMD Tapteng Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2024

WartaNusantara||TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Sumatera Utara.

“Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, bersama Tim Penyidik seksi Tipidsus Kejari Sibolga,” kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dedy menjelaskan, bahwa sebanyak tiga lokasi telah digeledah kejaksaan yakni Kantor Kepala Desa Muara Bolak, yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian dilanjutkan ke Rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, stempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” ungkapnya.

Diketahui kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp 3 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *