Warta Nusantara | Medan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pemuda Mahasiswa (DPW ASPEMA) Sumatera Utara, Sahmurad menyikapi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aek Kanopan.
Informasinya, berdasarkan surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan Gedung Bapenda Aek Kanopan Nomor : 011/323/UPTD-AK/2024 ditanda tangani di Medan, pada hari selasa Tanggal 27 Februari 2024, berdasarkan surat penetapan pemenang Nomor : 004.8/POKJA.002-PK/BPBJ-SU/2024 Tanggal 13 Februari 2024, surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 027/838/PPK/2024 Tanggal 21 Februari 2024.
Didalam surat perjanjian tersebut bahwa harga kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam rincian biaya adalah sebesar Rp.12.030.749.581.97 dengan kode akun kegiatan 5.02.01.1.07.0009 5.2.03.01.0001, kontrak tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Sumatera Utara/DPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara UPTD BAPENDA Aek Kanopan Tahun Anggaran 2024.
Perlu diketahui bahwa pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Aceh Rekening Nomor : 710.01.06.000819-6 A/N P,enyedia CV. AMANDA CITRA. diketahui bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan selama Seratus Delapan Puluh Hari (180) Kalender.
Sahmurad mengungkapkan bahwa dari hasil laporan serta investigasi yang dilakukan DPW ASPEMA Sumut bahwa pada pengerjaan pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan yang dilaksanakan oleh CV. Amanda Citra yang diduga menjadi sarang tindak pidana.
“Dengan ini kami akan lakukan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, Kejatisu maupun Poldasu untuk melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Kepala pengawas Lapangan dan direktur CV. Amanda Citra, Kepala Dinas Bapenda Sumut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan Tahun 2024,” ujarnya di Medan, pada Jum’at (21/03/25).
Diakhir pertemuan, Ia berharap kepada Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution untuk mencopot Kepala Dinas Bapenda Sumut yang diduga tutup mata dengan dugaan Tipikor pada Kegiatan pengerjaan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan serta mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera proses Laporan Nomor : 02.A/LAP/GMPK.SU/1/2025 Tanggal 20/01/2025. (Septian Hernanto)