Berdasarkan data dan fakta yang kami temukan di lapangan, terdapat guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mengalami pemotongan pajak dari tunjangan yang diterimanya.
Dalam bukti mutasi rekening yang kami terima, terlihat transaksi dengan keterangan DIKDAS/TPG sebesar Rp1.880.000. Fakta ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai berapa nilai bruto TPG, berapa pajak yang dipotong, serta bagaimana jumlah bersih yang diterima guru dihitung.

Di lapangan juga ditemukan informasi adanya pemotongan pajak sekitar Rp120.000 per bulan. Jika angka dasar yang digunakan adalah Rp2.000.000, maka 5% secara matematis adalah Rp100.000, sedangkan Rp120.000 setara dengan 6%. Karena itu, dasar perhitungan hingga muncul nominal Rp120.000 perlu dijelaskan secara transparan.
Lebih jauh, apabila terdapat 1.853.487 guru di bawah naungan Ditjen Dikdas, maka potongan Rp20.000 per guru secara matematis mencapai sekitar Rp37,07 miliar.
Sedangkan apabila pemotongan Rp120.000 per bulan dikenakan kepada 1.853.487 guru, nilainya secara matematis mencapai sekitar Rp222,42 miliar per bulan, atau sekitar Rp2,67 triliun dalam satu tahun.
Angka tersebut bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat guru dan keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan tersebut.
PC PMII Medan memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum. Kami tidak mempersoalkan kewajiban pajak yang memang sah dan sesuai ketentuan. Yang kami tuntut adalah transparansi mengenai perhitungannya.
PC PMII MEDAN MEMINTA:
1. Pemerintah dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka dasar pengenaan dan perhitungan pajak atas TPG.
2. Guru mendapatkan informasi mengenai penghasilan bruto, besaran pajak, dan jumlah bersih yang diterima.
3. Perhitungan pajak disesuaikan dengan status wajib pajak, PTKP, dan ketentuan PPh yang berlaku.
4. Setiap guru memperoleh bukti pemotongan pajak yang jelas.
5. Pemerintah memastikan seluruh pemotongan dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai guru hanya mengetahui berapa uang yang masuk ke rekening, tetapi tidak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung.
Guru adalah ujung tombak pendidikan dan pembentuk generasi bangsa. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh penghasilan guru harus dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.












