RAB Disembunyikan,Publik Tuntut Dicopot Kepala SMP 1 Satu Atap Sukabangun Tapteng

Wartanusantara||TAPTENG – Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengampanyekan visi besar “Tapanuli Tengah Naik Kelas” dengan prinsip dasar Transparan, Adil, dan Sejahtera untuk Semua, justru praktik sebaliknya terjadi di UPTD SMP Negeri 1 Satu Atap Sukabangun.

Program Revitalisasi Sekolah bersumber dana APBN 2026 senilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi kebanggaan pendidikan daerah, kini justru menjadi sorotan tajam, kontroversial, dan penuh kecurigaan publik akibat sikap tertutup serta dugaan kuat pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama.

Berdasarkan konfirmasi dan upaya yang dilakukan awak media sejak beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Satu Atap Sukabangun secara tegas menolak dan tidak mau memberikan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan revitalisasi kepada wartawan maupun masyarakat.

Padahal, dokumen RAB adalah dokumen publik, bersumber dari uang negara, dan wajib dibuka serta diperlihatkan kepada siapa saja yang meminta sesuai amanat tegas UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tertulis jelas dalam Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan maksimal.

Karena ditutup rapat, hingga hari ini masyarakat dan wartawan sama sekali tidak mengetahui rincian penggunaan dana tersebut, berapa harga satuan bahan bangunan, berapa upah tenaga kerja, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga daftar barang apa saja yang dibeli.

Penyembunyian dokumen ini menimbulkan satu pertanyaan besar? Apa yang sebenarnya hendak ditutup-tutupi? Apakah ada ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan apa yang dikerjakan di lapangan?

Ketiadaan transparansi itu diperparah dengan sejumlah temuan di lokasi pekerjaan yang diduga kuat menyimpang dari aturan baku, dan jika terbukti benar, merupakan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat setempat.

Diduga Tenaga Kerja Bukan Warga setempat
Salah satu poin utama dan syarat mutlak dalam Juknis Revitalisasi Sekolah adalah pelaksanaan sistem Swakelola, yang mewajibkan tenaga kerja wajib diambilkan dari masyarakat setempat/warga desa sekitar sekolah. Tujuannya agar dampak ekonomi proyek tersebut dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Namun fakta di lapangan sangat kontradiktif. Terpantau para pekerja yang mengerjakan proyek revitalisasi ini diduga bukan warga Desa Sukabangun maupun warga sekitar kecamatan, melainkan terindikasi didatangkan dari luar wilayah.

Hal ini sangat merugikan warga setempat yang kehilangan hak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan, serta jelas diduga kuat melanggar ketentuan teknis yang sudah digariskan pemerintah pusat.

Melihat fakta penolakan informasi, sikap tertutup, serta rangkaian dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis tersebut, awak media dan masyarakat luas menilai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Satu Atap Sukabangun diduga tidak menjalankan tugas sesuai koridor aturan, tidak transparan, dan membiarkan munculnya kecurigaan penyimpangan.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah pengelolaan uang negara, demi keadilan, dan demi menjaga nama baik Kabupaten Tapanuli Tengah yang sedang berjuang menuju Naik Kelas, awak media secara tegas menyampaikan aspirasi dan menuntut agar Kepala Sekolah yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dinilai sangat layak dan menjadi langkah tegas karena pemimpin satuan pendidikan yang tidak mau transparan, menutup akses informasi publik, dan diduga kuat melanggar aturan teknis, dianggap sudah tidak layak lagi memegang amanah mengelola uang rakyat.

“Bagaimana mungkin kita bicara Tapanuli Tengah Naik Kelas, Transparan dan Adil untuk Semua, kalau urusan miliaran rupiah di sekolah saja dikelola gelap-gelapan, RAB disembunyikan, aturan dilanggar, dan warga setempat dirugikan? Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas salah satu awak media yang memantau langsung lokasi.

Melalui berita ini, kami selaku masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Inspektorat Daerah, segera turun tangan meninjau langsung lokasi, melakukan audit kelengkapan dokumen, memeriksa kesesuaian anggaran dengan fisik, memeriksa asal bahan bangunan, serta memverifikasi data tenaga kerja.

Kami juga mengajak seluruh rekan-rekan awak media, organisasi masyarakat, dan pengawas independen untuk datang bersama-sama meninjau lokasi proyek ini, melakukan pengawasan bersama, dan memastikan tidak ada penyimpangan.

Keterbukaan adalah hak rakyat. Kepatuhan pada aturan adalah kewajiban mutlak pejabat. Mari kita pastikan setiap rupiah dana revitalisasi sekolah digunakan benar, tepat, dan bermanfaat nyata bagi pendidikan Tapanuli Tengah, agar visi Naik Kelas bukan sekadar slogan kosong, tapi nyata dalam tindakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *