Wartanusantara||TAPTENG — Suasana Simpang Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sempat memanas. Puluhan warga masyarakat setempat berbondong-bondong mendatangi dan menggeruduk tempat usaha hiburan malam Family Karaoke yang berlokasi di Jalan Padang Sidempuan itu.”Minggu,(10/05/2026), sekitar pukul 02:05 wib, dini hari.

Aksi protes ini dilatarbelakangi ketidaknyamanan warga yang sudah berlangsung lama, serta temuan kuat bahwa usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar berbagai aturan maupun norma kesusilaan.
Kemarahan warga memuncak karena aktivitas di tempat karaoke itu berjalan sangat mengganggu ketenteraman lingkungan. Musik diputar dengan suara sangat keras dan kencang, berlangsung setiap hari hingga menjelang pagi hari.
Padahal, lokasi usaha ini berada sangat dekat dengan sebuah Masjid, tempat ibadah umat Muslim. Suara musik yang bergemuruh hingga dini hari dinilai sangat tidak pantas, mengganggu ketenangan ibadah, istirahat warga, serta ketenteraman anak-anak dan keluarga di sekitarnya.
Bukan hanya soal suara bising, warga juga menuding adanya indikasi pelanggaran norma kesusilaan yang terjadi di tempat tersebut.
Berdasarkan pengamatan warga dan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah wanita yang berada di lokasi memakai pakaian yang dinilai tidak wajar, terbuka, dan di luar nalar kesopanan umum, hal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat, agama, dan budaya masyarakat Tapanuli Tengah yang menjunjung tinggi kesusilaan.
“Kami sudah tidak tahan lagi. Musiknya keras sekali, nyala sampai pagi, kami tidak bisa tidur. Di dekat sana ada Masjid, bagaimana rasanya orang mau beribadah tapi terdengar suara musik keras dari karaoke?
Belum lagi pemandangan yang tidak pantas dilihat anak-anak kami. Ini sudah keterlaluan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi, dengan nada kesal.
Pantauan awak media menguatkan dugaan warga. Berdasarkan data resmi dan hasil pemantauan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah, tercatat bahwa Family Karaoke dengan Nomor Induk Berusaha (NIB: 1612250102509) tersebut ternyata belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen perizinan.
Dalam surat pemberitahuan yang telah dikeluarkan Dinas Perizinan, disebutkan secara tegas bahwa berkas perizinan usaha tempat hiburan ini belum lengkap dan belum terverifikasi sah.
Berdasarkan aturan, usaha ini wajib memiliki izin khusus dengan kode KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena Hiburan), serta izin khusus terkait penjualan minuman beralkohol. Namun data menunjukkan kedua izin wajib tersebut belum dimiliki dan belum disahkan, artinya usaha ini berpotensi beroperasi secara ilegal atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan telah secara resmi memerintahkan pengelola Family Karaoke untuk segera menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatannya, selama izin lengkap belum dimiliki dan belum sah diterbitkan. Namun fakta di lapangan menunjukkan usaha tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa, mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menumpuknya keluhan warga ditambah status perizinan yang belum sah ini kini menjadi perhatian serius. Melalui berita ini, masyarakat dan awak media secara tegas meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah segera turun tangan bertindak ke lokasi.
Satpol PP diharapkan segera melakukan peninjauan langsung, menindak tegas pelanggaran yang ada, serta membuat surat rekomendasi kebijakan resmi yang merespons protes keras warga.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar hukum agar tempat usaha tersebut ditutup sementara atau dicabut izin usahanya jika terbukti terus melanggar aturan, mengganggu ketentraman umum, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami ingin Tapanuli Tengah Naik Kelas, maju dan sejahtera, tapi bukan dengan cara membiarkan tempat usaha yang meresahkan, tidak berizin, dan melanggar norma berdiri di tengah kami. Pemerintah harus tegas berpihak pada kepentingan dan kenyamanan rakyat,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di lokasi mulai kondusif setelah perwakilan warga menyampaikan aspirasi. Namun warga menegaskan tidak akan diam saja jika keluhan mereka diabaikan dan tempat usaha itu tetap beroperasi mengganggu lingkungan.
Pemerintah daerah diharapkan bertindak cepat, tepat, dan tegas demi menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.












