Warta Nusantara | MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sebagai respons atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kilang Kecap Angsa, serta mencuatnya isu uang pelicin (suap) dalam proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 075/HW-SU/B/PEMB/XVI/VI/2026 tertanggal 08 Juni 2026, aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan sasaran Kantor Wali Kota Medan dan Kantor DPRD Medan.
Persoalan ini bermula dari keluhan warga di sekitar Jalan Bono, Lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Aktivitas operasional PT Kilang Kecap Angsa diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar melalui pembuangan limbah udara dan cairan yang menimbulkan aroma menyengat selama bertahun-tahun.
Komisi IV DPRD Kota Medan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahwa izin pengelolaan limbah pabrik tersebut belum lengkap, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Kami mencium aroma tidak sedap, bukan cuma dari limbah pabrik, tapi juga dari isu uang pelicin puluhan juta yang diduga mengalir ke Komisi IV DPRD Medan. Ini jelas melukai hati masyarakat,” ujar Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Abd Halim, Senin (08/06).
Ia menegaskan bahwa penderitaan warga akibat limbah tersebut sudah berlangsung terlalu lama tanpa ada solusi konkret.
“Warga sudah bertahun-tahun menghirup aroma menyengat, tapi Pemko dan DLH Medan seolah menutup mata. Tidak ada pilihan lain, PT Kilang Kecap Angsa harus segera ditutup demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aksi pada 19 Juni nanti adalah bentuk pengawalan kami terhadap hak warga,” tambahnya.
Merespons mandeknya penanganan kasus ini dan berembusnya isu uang pelicin yang diduga menghambat dikeluarkannya rekomendasi penutupan pabrik, PW HIMMAH Sumut membawa empat poin tuntutan utama:
1. Penutupan Pabrik: Meminta Wali Kota Medan memerintahkan Kepala DLH Kota Medan untuk segera menutup PT Kilang Kecap Angsa karena dinilai telah mencemari lingkungan secara berlarut-larut.
2. Copot Kepala DLH: Mendesak Wali Kota Medan untuk mencopot atau mengevaluasi Kepala DLH Kota Medan atas dugaan pembiaran masalah lingkungan ini sejak Juni 2023.
3. Rekomendasi Tegas DPRD: Meminta Komisi IV DPRD Medan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional pabrik dan bersikap transparan mengenai isu suap yang beredar.
4. Usut Dugaan Korupsi: Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa aliran dana terkait isu uang pelicin di Komisi IV DPRD Medan yang dianggap telah melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
Surat pemberitahuan aksi ini juga ditembuskan ke berbagai instansi pusat, provinsi hingga daerah, mulai dari Presiden, DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup, KPK, hingga Kapolri, demi memastikan pengawalan kasus berjalan transparan.












