Wartanusantara.co.id | Asahan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at 3 Januari 2025,.
Di Kantor Mapolres Asahan dan Kantor Bupati Asahan terkait Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Ruas Jalan Jalan Dalam Kota Dusun 12, Jalan Pasar Bambu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dengan anggaran Rp. 500.000.000.
Aksi tersebut dipicu oleh adanya aduan dari masyarakat dan serta hasil investigasi PC HIMMAH Asahan di Kecamatan Bandar Mandoge terkait.
Diduga kuat terjadi penyimpangan proyek yang bahannya bersumber dari Galian C Ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maupun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, hal ini sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 M.
“Kemudian UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH)” imbuhnya.
“Kita juga bicara tentang Aspek Lingkungan Hidup, karena pengerjaan dari proyek tersebut pasti berpengaruh ke lingkungan hidup sekitar maka perlu adanya Izin Usaha dan Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) supaya adanya pengawasan dan pengontrolan dalam Usaha Galian C tersebut. Jika dugaan kami terbukti maka pihak yang terkait bersiap-siaplah,” tegas Hamdriansyah, Ketua PC HIMMAH Asahan.
Pihaknya juga menduga Camat Bandar Pasir Mandoge mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut dengan adanya meminjam alat berat BUMN PKS PTVN IV Bandar Pasir Mandoge. Hal ini juga melanggar pasal 56 Jo.379 tentang Persekongkolan.
“Jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak ada maka tidak diperbolehkan memakai alat berat milik perusahaan karena itu sudah melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Oleh sebab itu, PC HIMMAH Asahan mendesak Kapolres Asahan untuk mengusut tuntas terkait dugaan terjadinya penyimpangan Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Ruas Jalan Jalan Dalam Kota Dusun 12, Jalan Pasar Bambu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang diduga materialnya bersumber dari Galian C Ilegal yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Rambate Infrastruktur.
Hal yang menjadi tuntutan diantaranya meminta Kapolres Asahan memanggil dan memeriksa Vendor CV Rambate Infrastruktur atas dugaan keterlibatan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah di Ruas Jalan Jalan Dalam Kota Dusun 12 jalan Pasar Bambu Kecamatan BP Mandoge yang materialnya bersumber dari Galian C Ilegal.
Tuntutan yang sama disampaikan PC HIMMAH Asahan ketika menyambangi Kantor Bupati Asahan untuk menyampaikan dugaan temuannya terkait persoalan yang terjadi.
Kepada awak media yang bertugas, Hamdri menegaskan bahwa jika aspirasi mereka tidak ditindak lanjuti dan tidak ada klarifikasi dari pihak terkait dengan tempo waktu 3×24 jam, maka akan melaporkan hal ini ke Polda Sumut.
Juga ke Dinas Penamaan Modal dan PTSP Sumut, Cabang Wilayah III ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, pungkasnya mengakhiri. (Septian Hernanto)