Diduga PT ANJ Paluta Dan Palas Langgar UU, Poldasu Dan Gakkum Kehutanan Didesak Turun

Wartanusantara.co.id | Palas – Ismail Siregar Selaku Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumut Menilai dan Diduga kuat PT Perkebunan ANJ yang ada di Paluta dan Palas telah melanggar Peraturan Per Undang-Undangan yang sudah di tetapkan Pemerintah

Diduga dimana penanaman Pohon Kelapa sawit yang ada di lokasi perkebunan ANJ, tepatnya di Afdeling 10,11, dan 12 tidak adanya Jarak 50 meter dari bibir Sungai Huristak (Aek Huristak) sehingga di nilai melanggar UUD DAS yang berlaku dan diduga ini sudah di biarkan bertahun – tahun oleh Pihak Perusahaan PT.ANJ

Disamping itu Ismail Juga mengatakan berdasarkan wawancara dari 3 orang Karyawan yang tidak mau di sebutkan namanya Seringnya terjadi Pemecatan Sepihak.

Pemecatan sepihak yang di lakukan oleh perusahaan kepada karyawan tanpa di berikan pesangon atau uang PHK.

Pesangon kalau bukan di tuntut terlebih dahulu sehingga di nilai tidak mengindahkan UUD Dinas ketenaga kerjaan dan Hak Asasi Manusia yang berlaku

Beberapa Permasalahan yang di sampaikan Ismail Mendorong Kapolda Sumut agar bergandengan tangan dengan Gakkum Kehutanan Sumut, Kadisnaker Sumut, DPRD Sumut untuk Turun Langsung.

Atensi dilakukan ke Perusahaan PT ANJ yang ada di Paluta dan Palas Serta memberikan Evaluasi ke pihak perusahaan dan ia berharap ini harus segera di tuntaskan

Apabila permasalahan ini tidak bisa di tuntaskan di Sumut GPMP Sumut akan menyampaikan ini langsung Ke Presiden RI Prabowo Subianto

Sampai berita ini dipublish di media Warta Nusantara pihak HRD dari PT ANJ belum memberikan keterangan setelah dikonfirmasi di nomor WhatsApp 085276594xxx. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *