Warta Nusantara MEDAN – Pengurus Pusat Generasi Islam Inspiratif (PP GII) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penggunaan kekuatan secara tidak proporsional oleh aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Peristiwa yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap santriwati, penghormatan terhadap lingkungan pendidikan Islam, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, aparat diduga melakukan pendobrakan pintu, membawa senjata laras panjang, serta menarik santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab dan pakaian yang semestinya. Pihak pesantren juga mengungkapkan adanya dugaan pembentakan dan intimidasi terhadap para santriwati.
PP GII menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh. Terlebih, lingkungan pesantren putri merupakan ruang pendidikan sekaligus tempat tinggal santriwati yang harus mendapatkan perlindungan terhadap privasi, kehormatan, dan rasa aman.
Ketua Umum PP Generasi Islam Inspiratif, Ferry Dermawan meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
“Kami meminta Kapolri tidak tinggal diam. Dugaan tindakan intimidasi bersenjata di lingkungan pesantren putri ini harus diusut secara serius. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat perempuan, terlebih para santriwati yang sedang menuntut ilmu,” tegasnya di Medan, Sabtu (31/10).
Ia juga menyoroti dugaan perlakuan terhadap santriwati yang belum mengenakan hijab ketika penggeledahan berlangsung. Menurutnya, aparat harus memiliki kepekaan dan kehati-hatian ketika menjalankan tugas di lingkungan asrama putri.
“Persoalan hukum harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Jika memang terdapat pihak yang harus diperiksa, lakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati privasi dan kehormatan santriwati. Penggunaan senjata laras panjang, dugaan intimidasi, serta perlakuan terhadap santriwati harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan, PP Generasi Islam Inspiratif menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Kapolri Suyudi Ario Seto segera memerintahkan Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
2. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan investigasi terhadap dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur.
3. Mengusut dugaan perlakuan yang tidak menghormati privasi dan kehormatan santriwati, termasuk dugaan pemaksaan terkait penggunaan cadar dan hijab.
4. Memberikan perlindungan terhadap santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap pihak pesantren maupun saksi.
5. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.
PP GII menegaskan bahwa organisasi tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum atas perkara yang sedang ditangani kepolisian. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan perempuan, anak, serta lingkungan pendidikan keagamaan.
PP Generasi Islam Inspiratif mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk turut mengawal persoalan ini agar mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kami berharap Kapolri Suyudi Ario Seto dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hukum harus ditegakkan, hak masyarakat harus dilindungi, dan martabat santri harus dihormati.












