Kebijakan kriminal adalah upaya sistematis untuk mencegah dan menangani kejahatan, dengan menggabungkan pendekatan hukum dan sosial. Dalam analisis kebijakan kriminal, terdapat dua pendekatan utama: hukuman dan pencegahan, yang berperan penting dalam menciptakan keamanan dan keadilan di masyarakat.
Dalam perspektif kriminologi, analisis kebijakan kriminal yang baik harus melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan hukuman dan pencegahan. Dengan memahami dinamika keduanya, pembuat kebijakan dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk menangani kejahatan. Pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pencegahan komprehensif akan menciptakan sistem pidana yang lebih adil dan efektif.
1. Pendekatan Hukum
Pendekatan hukuman dalam kebijakan kriminal fokus pada penerapan sanksi terhadap pelanggar hukum. Ini termasuk:
a).Kriminalisasi : Proses penetapan tindakan tertentu sebagai tindak pidana, yang harus mempertimbangkan tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat
b).Sanksi Pidana : Penggunaan hukuman penjara sebagai sanksi utama, yang sering kali menjadi dominan dalam sistem pidana pidana. Hal ini dapat menyebabkan masalah seperti kepadatan yang berlebihan di lembaga pemasyarakatan
c).Rehabilitasi : Selain hukuman, terdapat upaya rehabilitasi untuk membantu pelanggar hukum kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif.
2. Pendekatan Pencegahan
Pendekatan pencegahan berusaha untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan sebelum itu terjadi. Beberapa strategi pencegahan meliputi:
a).Pencegahan Non-Pidana : Meliputi tindakan-tindakan seperti penyuluhan hukum, program pendidikan, dan penguatan komunitas yang bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor penyebab kejahatan
b).Diversi dan Mediasi Penal : Konsep ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui proses hukum formal, sehingga mengurangi beban sistem hukum
c).Kebijakan Sosial Terpadu : Keterpaduan antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial sangat penting. Kebijakan sosial yang baik dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan mengurangi keinginan individu untuk melakukan kejahatan.
Contoh implementasi yang terjadi di Indonesia dan Hukuman yang diberikan :
Pendekatan hukuman di Indonesia cenderung menitikberatkan pada penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan tertentu. Beberapa contoh penerapan hukuman di Indonesia adalah:
1.Kasus Korupsi: Dalam kasus korupsi, hukuman berat diberikan untuk memberikan efek jera. Contohnya, para pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan hukuman penjara dengan waktu yang lama, penyitaan aset, hingga hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Ada juga wacana hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti saat negara mengalami krisis ekonomi. Namun, efektivitas hukuman ini kerap dipertanyakan karena tingkat korupsi di Indonesia masih relatif tinggi.
2.Kasus Narkotika: Dalam kasus narkotika, Indonesia memiliki kebijakan yang sangat tegas, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkotika berskala besar. Hukuman ini diterapkan untuk menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkotika di Indonesia, yang memiliki dampak destruktif pada masyarakat. Meski demikian, pendekatan ini menuai kritik karena tidak sepenuhnya berhasil mengurangi peredaran narkoba, yang sebagian besar justru dikelola dari dalam lembaga pemasyarakatan.
3.Kasus Terorisme: Penegakan hukum terhadap pelaku terorisme di Indonesia juga sangat tegas, termasuk pemberian hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku utama. Selain itu, aset para pelaku sering kali dibekukan untuk mencegah pendanaan kegiatan terorisme. Pendekatan hukuman ini dilengkapi dengan upaya deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan, meskipun efektivitas program ini masih terus dievaluasi. Meskipun pendekatan hukuman memberikan efek jera jangka pendek, kritik muncul terkait masalah kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan kemampuan hukuman semata untuk mencegah kejahatan secara komprehensif.
Adapun Pendekatan Pencegahan dalam Kebijakan Kriminal. Pendekatan pencegahan lebih menitikberatkan pada upaya untuk mengatasi akar penyebab kejahatan, dengan cara mengurangi faktor risiko sebelum kejahatan terjadi. Implementasi strategi pencegahan dapat dilakukan melalui:
1.Pendekatan Sosial
•Peningkatan Pendidikan: Program pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan bertujuan untuk memberikan akses ke pengetahuan, keterampilan, dan peluang kerja yang lebih baik. Dengan demikian, mereka memiliki pilihan alternatif selain melakukan tindakan kriminal.
•Penguatan Komunitas: Peningkatan solidaritas dalam komunitas lokal dapat menciptakan sistem dukungan yang membantu mencegah individu terjerumus ke dalam perilaku kriminal.
2.Pendekatan Ekonomi
•Pengurangan Kemiskinan: Kebijakan sosial yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, seperti pemberian subsidi, pelatihan kerja, dan bantuan usaha kecil, dapat mengurangi faktor pendorong kejahatan ekonomi.
•Penyediaan Lapangan Kerja: Dengan menciptakan lebih banyak peluang kerja, pemerintah dapat mengurangi tingkat pengangguran, yang sering dikaitkan dengan peningkatan tingkat kriminalitas.
3.Pendekatan Lingkungan
•Perbaikan Lingkungan Perkotaan: Lingkungan yang teratur, aman, dan nyaman cenderung mengurangi insiden kejahatan. Teori broken windows menunjukkan bahwa lingkungan yang terawat dapat mencegah kejahatan kecil yang dapat berkembang menjadi kejahatan besar.
•Peningkatan Infrastruktur Keamanan: Pemasangan kamera pengawas (CCTV), penerangan jalan yang memadai, serta patroli polisi di area rawan kejahatan dapat membantu mencegah tindak kriminal.
4.Penyuluhan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
•Program penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, sehingga mengurangi potensi pelanggaran hukum.
5. Restorative Justice
•Dalam kasus tertentu, pendekatan pencegahan dapat dilakukan dengan mengalihkan pelaku tindak pidana ringan ke program rehabilitasi atau penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, seperti mediasi antara pelaku dan korban. Hal ini dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan serta mengurangi beban sistem peradilan.