SMPN 6 Sibolga Diduga Tenaga Kerja Luar, RAB Harus Transparan

Wartanusantara||SIBOLGA – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang berjalan di SMP Negeri 6 Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, menuai sejumlah catatan penting yang perlu diketahui publik.

Kegiatan ini tercantum dalam papan proyek dengan nilai bantuan mencapai Rp2.233.691.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung mulai 14 April hingga 11 Agustus 2026. Pelaksana tertulis secara resmi adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, pekerjaan yang berjalan tampak berupa perbaikan atau rehabilitasi bangunan eksisting, bukan pembangunan atau penambahan ruang kelas baru.

Hal ini sesuai definisi revitalisasi menurut aturan, yaitu pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan agar layak pakai, bukan penambahan fisik baru.

Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat dan pengamat terkait pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini diketahui berasal dari luar wilayah Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, tempat sekolah tersebut berada.

Padahal, dalam prinsip pengelolaan dana pendidikan dan ketenagakerjaan lokal, program semacam ini seharusnya dapat memberdayakan warga sekitar agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat setempat.

Saat berupaya menelusuri dan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Sibolga terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan sekolah belum dapat ditemui.

Berbagai upaya pertemuan dilakukan, namun hasilnya nihil, seolah-olah ada halangan untuk berkomunikasi. Sikap ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, kegiatan ini wajib dilaksanakan dengan sistem Swakelola Tipe I.

Artinya, seluruh proses mulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

1. Penggunaan Tenaga Kerja: Sekolah berhak merekrut tenaga kerja, namun diutamakan memberdayakan warga masyarakat sekitar yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan.

Tenaga kerja luar hanya boleh dilibatkan jika memang dibutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga setempat, dan seluruh pengelolaan serta penggajian harus dilakukan langsung oleh P2SP, bukan diserahkan ke pihak ketiga/kontraktor.

Jika seluruh tenaga kerja didatangkan dari luar tanpa alasan teknis yang jelas, hal ini menyimpang dari semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan program.

2. Transparansi Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian upah tenaga kerja, harga bahan bangunan, dan rincian biaya lainnya.

Dana sebesar lebih dari 2 miliar rupiah ini harus tercatat jelas, berapa persen untuk bahan, berapa untuk upah, dan berapa untuk biaya lain-lain.

3. Bentuk Pekerjaan Sesuai yang tertera di papan dan terlihat di lokasi, pekerjaan ini bersifat rehabilitasi/pemeliharaan, bukan penambahan bangunan baru.

Sesuai definisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, revitalisasi adalah kegiatan memulihkan atau meningkatkan kualitas bangunan agar berfungsi baik kembali, sehingga bentuk pekerjaan yang berjalan ini sudah sesuai definisi, namun yang menjadi sorotan adalah cara pelaksanaannya.

Karena belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan sekolah, masyarakat dan awak media meminta agar Kepala Sekolah beserta jajaran P2SP SMP Negeri 6 Sibolga segera memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai

Mengapa tenaga kerja didatangkan dari luar wilayah, padahal warga sekitar berpotensi dan membutuhkan pekerjaan.

Mengapa sulit dilakukan komunikasi atau pertemuan terkait proyek yang menggunakan uang negara ini.

Menampilkan dokumen RAB secara rinci, termasuk rincian besaran gaji/upah tenaga kerja, spesifikasi bahan, dan rincian biaya lainnya agar tidak ada kecurigaan adanya ketidaksesuaian atau penyalahgunaan dana.

Uang rakyat adalah amanah, dan pengawasan oleh masyarakat serta media adalah hak yang dilindungi undang-undang demi menjaga agar setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berharap ada tanggapan dan keterangan resmi dari pihak sekolah untuk meluruskan segala hal yang masih menjadi pertanyaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *