Warta Nusantara | Gunungsitoli – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) kini memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah fakta bahwa penyerahan uang Rp3 juta kepada pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka terjadi sebelum laporan polisi dibuat, sehingga memicu perdebatan mengenai konstruksi awal perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2020–2023, ketika anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ masih menjabat sebagai kepala desa. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan lanjutan oleh sejumlah aktivis dan pers.
Namun sebelum perkara dilaporkan ke polisi, telah terjadi pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang sebesar Rp5 juta dengan penyerahan awal Rp3 juta, sementara sisanya Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.
Fakta bahwa uang awal telah diberikan sebelum laporan resmi dibuat kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Penyerahan Uang Terjadi Sebelum Laporan Polisi
Data penyidikan menunjukkan bahwa laporan polisi terkait dugaan pemerasan baru dibuat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.
Namun sebelumnya telah terjadi kesepakatan pembayaran uang antara pihak yang mengaku korban dan pihak yang kini menjadi tersangka. Uang Rp3 juta disebut diserahkan sebagai pembayaran awal dari kesepakatan tersebut, sedangkan sisa Rp2 juta kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di kantor DPRD Gunungsitoli pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni APL, BL, dan YH. Setelah pemeriksaan, dua orang yakni APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban menginformasikan kepada polisi bahwa para tersangka akan datang mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.
Pertanyaan Publik atas Kronologi Awal
Sejumlah kalangan menilai bahwa urutan peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, khususnya mengenai alasan laporan polisi dibuat setelah penyerahan uang pertama terjadi.
Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, mengatakan bahwa kronologi tersebut perlu diuji secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam penegakan hukum.
“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum harus melihat keseluruhan transaksi, bukan hanya peristiwa saat OTT,” ujarnya Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.
Ia menilai, setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya juga diperiksa secara proporsional agar penegakan hukum berjalan seimbang.
Aktivitas Pemberitaan dan Rencana Aksi
Di sisi lain, Eijen menyebut bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, telah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum.
Isu tersebut kemudian memicu rencana aksi demonstrasi untuk mendorong percepatan penanganan kasus yang disebut masih dalam proses audit dan penelaahan oleh aparat terkait.
Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias itu menyatakan bahwa konteks awal ini tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yang kemudian berujung pada OTT.
“Awalnya ada kritik, pemberitaan, dan rencana aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga akhirnya berujung pada proses hukum,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP baru.
Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri Kantor Hukum PS & Partners Law Firm, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini dibuka secara transparan agar publik dapat memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi.
“Yang penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif di proses hukum agar kebenaran bisa terungkap,” katanya, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru di persidangan.












