Warta Nusantara | Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (DPW ASPEMA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kel. Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan.
Dalam aksi yang berlangsung pada pada Kamis (27/03/25) pagi menjelang siang hari itu, DPW PPM Sumut menegaskan bahwa Negara Indonesia telah melahirkan Pasal 303 KUHP ayat 3, Pasal 303 Ayat 1, dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Menurutnya, Ketua DPW ASPEMA Sumut, Sahmurat bahwa hukum yang berlaku telah dihiraukan oleh pihak Yanglim Plaza dimana adanya dugaan aktivitas perjudian didalamnya, seperti dari informasi yang mereka terima.
“Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian untuk berperan aktif dalam memberantas aktivitas perjudian apalagi di waktu bulan puasa,” ucapnya.
Ia meminta kepada Kapolda Sumut agar segera mengintruksikan Kapolresabes Medan, dan jajarannya agar segera melakukan penggerebekan serta razia di tempat tersebut.
“Jangan seolah tutup mata dan tuli terhadap persoalan ini. Kami berharap kepihak terkait untuk segera menangkap oknum dibalik ini semua yang sangat meresahkan kita bersama. Jika apa yang menjadi tuntutan tidak ditindaklanjuti. Kami dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi,” pungkasnya mengakhiri. (Septian Hernanto)