Medan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan menyoroti sejumlah persyaratan dalam proses tender paket Jasa Penyelenggaraan Acara Carnaval Budaya Nusantara dan Pentas Seni senilai sekitar Rp2 miliar pada Dinas Pariwisata Kota Medan.
Ketua PC PMII Kota Medan, Farhan, mengaku menerima berbagai keluhan dari pelaku usaha yang berminat mengikuti proses tender tersebut. Menurutnya, beberapa peserta mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administrasi yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi membatasi persaingan usaha.
Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban melampirkan izin dari pengelola venue atau lokasi kegiatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Persoalannya, hingga batas akhir pemasukan dokumen, sejumlah peserta mengaku tidak memperoleh respons meskipun telah menyampaikan surat permohonan secara resmi,” ujar Farhan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan kesetaraan akses bagi seluruh peserta tender. PMII menilai persyaratan tersebut seharusnya dapat dipenuhi setelah penetapan pemenang, bukan dijadikan syarat sejak tahap awal yang berpotensi menghambat partisipasi pelaku usaha.
Jika benar ada peserta yang kesulitan memperoleh dokumen karena tidak mendapatkan pelayanan atau respons dari instansi terkait, maka hal ini patut dievaluasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa tender telah dikondisikan untuk pihak tertentu, tegasnya.
Atas dasar itu, PC PMII Kota Medan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Medan agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan pengkondisian pemenang tender, pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kemungkinan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme apabila ditemukan bukti-bukti yang mendukung, katanya.
PMII juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah.
“Negara ini adalah negara hukum. Seluruh proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” tutup Farhan.












