Wartanusantara||SIBOLGA – Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana, tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Hendra Utama Sotardodo, Wakapolres Tapanuli Tengah Kompol Muhammad Iskad, S.H., M.M., unsur kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kejaksaan Negeri Sibolga memusnahkan barang bukti dari total 112 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri dari 64 kasus tindak pidana narkotika, 28 kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 20 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti serta memastikan barang bukti perkara tidak lagi memiliki nilai guna yang dapat disalahgunakan.
Kehadiran Wakapolres Sibolga dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergitas dan koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.35 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif










