PENERAPAN PRINSIP ENHANCED DUE DILIGENCE PADA PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG OLEH HENDRA P SINAGA MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PENERAPAN PRINSIP ENHANCED DUE DILIGENCE PADA PROGRAM
ANTI PENCUCIAN UANG
OLEH
HENDRA P SINAGA
MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

          Money laundering dan terorisme adalah dua kejahatan yang berbeda, meskipun keduanya seringkali terkait. Money laundering adalah proses mengubah uang hasil kejahatan menjadi uang yang sah atau legal, sedangkan terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik atau ideologis. Money laundering seringkali digunakan oleh pelaku terorisme untuk membiayai kegiatan mereka, sehingga keduanya seringkali terkait. Namun, money laundering juga dapat dilakukan oleh pelaku kejahatan lainnya, seperti koruptor, pencuri, atau penipu. Sedangkan terorisme dapat dilakukan oleh kelompok atau individu yang memiliki tujuan politik atau ideologis tertentu. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme memerlukan pendekatan yang berbeda, meskipun keduanya seringkali terkait dan saling mempengaruhi.

Pencucian uang merupakan  metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Hal tersebut  dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Proses pencucian uang  pada umumnya melalui  tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan.

Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang.

Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-undang  No. 8  Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset  yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mengatur secara eksplisit mengenai prinsip KYC maupun prinsip Customer Due Diligence (selanjutnya disebut dengan CDD) dan Enhanced Due Diligence (selanjutnya disebut dengan EDD) khususnya. Undang-Undang Perbankan ini hanya mengatur satu prinsip yaitu prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip KYC dimaksudkan untuk mendorong terselenggaranya prinsip kehati-hatian dalam rangka mengurangi risiko usaha yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usaha.Penerapan prinsip KYC ataupun CDD dan EDD pada dasarnya bermuara pada salah satu prinsip terpenting yaitu prinsip kehati-hatian.

Prinsip mengenal nasabah menginginkan informasi menyeluruh disamping jati diri atau identitas nasabah, juga hal- hal yang berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah yang dilakukannya melalui jasa perbankan. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, prinsip mengenal nasabah dikenal dengan istilah prinsip mengenali pengguna jasa.

Penerapan Know Your Customer (KYC) melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan langkah krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme di Indonesia. Penerapan KYC melalui CDD dan EDD dapat membantu pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme di Indonesia melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Identifikasi Pelanggan yang Mencurigakan: Melalui CDD dan EDD, institusi keuangan dapat mengidentifikasi pelanggan yang berpotensi terlibat dalam kegiatan money laundering dan terorisme.
  2. Pengurangan Risiko: Dengan mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang pelanggan dan transaksi yang dilakukan, risiko terhadap money laundering dan terorisme dapat diminimalkan.
  3. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Penerapan KYC melalui CDD dan EDD juga membantu institusi keuangan untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme.

Dengan demikian, penerapan KYC melalui CDD dan EDD menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme di Indonesia, serta menjaga integritas dan transparansi dalam transaksi keuangan.

Perbedaan antara CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dalam penerapan KYC (Know Your Customer) di bank umum di Indonesia terletak pada tingkat keperawatan dan jenis pelanggan yang dihadapi. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

  1. Tingkat Keperawatan: CDD melibatkan identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan, serta pemantauan transaksi yang dilakukan oleh pelanggan. EDD, di sisi lain, melibatkan tingkat keperawatan yang lebih dalam, termasuk pengumpulan informasi lebih lanjut tentang pelanggan dan transaksi yang anormal atau menunjukkan kegiatan jahat.
  2. Jenis Pelanggan: CDD berfokus pada pelanggan umum, sementara EDD berfokus pada pelanggan yang berpotensi terlibat dalam kegiatan money laundering dan terorisme.

Dalam penerapan KYC di bank umum di Indonesia, CDD dan EDD bekerja sama dan saling melengkapi untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap money laundering dan terorisme. Bank umum menerapkan peraturan pemerintah, seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, untuk menerapkan CDD dan EDD.

_______________________________

Klik disini untuk Artikel Original
HENDRA ARTIKEL MONEY LONDRY

_______________________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *