Berita  

Negara Hadir untuk Pekerja Gig Economy: Menata Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial, dan Kesejahteraan Pengemudi Digital Indonesia

Oleh: Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA seorang Praktisi Hukum & Sekretaris DPW Rumah Pengemudi Nusantara (RPN) Sumatera Utara

Opini – Perkembangan teknologi digital telah mengubah dunia kerja. Dengan sepeda motor, telepon genggam, dan aplikasi, seseorang kini dapat memperoleh penghasilan sebagai pengemudi ojek online maupun kurir. Mereka menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.

Pekerjaan ini memberikan fleksibilitas, tetapi juga menyimpan persoalan. Pendapatan tidak selalu pasti, biaya operasional terus meningkat, risiko kecelakaan tinggi, dan pengemudi masih menghadapi persoalan suspend serta keterbatasan dalam menentukan kebijakan perusahaan aplikasi.

Pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana negara hadir melindungi pekerja gig economy?

Jangan Hanya Disebut “Mitra”
Pengemudi selama ini banyak disebut sebagai “mitra”. Namun dalam praktiknya, perusahaan aplikasi memiliki kendali terhadap sistem order, algoritma, insentif, rating, hingga suspend akun.

Karena itu, hubungan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari istilah dalam perjanjian. Hukum harus melihat kondisi nyata dan memastikan tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pengemudi. Negara perlu hadir agar fleksibilitas kerja tidak berubah menjadi kerentanan.

Perpres 27 Tahun 2026 Harus Dikawal

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online patut diapresiasi. Namun, aturan tidak boleh berhenti di atas kertas.

Yang harus kita lihat adalah pelaksanaannya: apakah pendapatan pengemudi meningkat, apakah potongan aplikasi terkendali, apakah tarif memperhitungkan biaya operasional, dan apakah pengemudi mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan atau persoalan dengan aplikasi.

Bagi pengemudi, kebijakan bukan sekadar pasal. Kebijakan menentukan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan keluarga.

Pendapatan Kotor Bukan Kesejahteraan
Jangan hanya melihat berapa banyak uang yang masuk dari order. Pengemudi masih harus membayar bensin, cicilan kendaraan, perawatan, oli, ban, dan paket internet.

Karena itu, kesejahteraan harus dihitung dari pendapatan bersih, bukan pendapatan kotor. Jangan sampai pengemudi bekerja 10–12 jam sehari hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Suspend

Pengemudi bekerja dengan risiko tinggi. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan harus mudah diakses.

Beban perlindungan sosial juga tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung pengemudi. Pemerintah dan perusahaan aplikasi perlu membangun skema pembiayaan yang adil dan realistis.

Begitu juga dengan suspend. Bagi perusahaan, suspend mungkin hanya keputusan administratif. Bagi pengemudi, suspend berarti kehilangan penghasilan. Karena itu, harus ada alasan yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme keberatan.

Pengemudi Harus Menjadi Subjek Kebijakan
Kebijakan tentang pengemudi harus melibatkan pengemudi. Mereka paling memahami persoalan tarif, biaya operasional, sistem order, dan kondisi di lapangan.

Pengemudi bukan objek kebijakan. Pengemudi adalah subjek kebijakan.

Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan organisasi pengemudi. RPN juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyuarakan aspirasi pengemudi secara terorganisir dan konstruktif.

Pada akhirnya, persoalan pengemudi online bukan hanya persoalan tarif, tetapi persoalan keadilan sosial, perlindungan hukum, dan masa depan pekerja Indonesia di era digital.

Kita tidak menolak digitalisasi dan inovasi. Yang kita perjuangkan adalah ekonomi digital yang tetap menempatkan manusia sebagai pusatnya.

Sebab di balik setiap order ada manusia, dan manusia yang bekerja untuk keluarganya berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, jaminan sosial, dan kesejahteraan. (Spt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *