Medan | Warta Nusantara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syam Lubis, SE, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap wartawan “Abd Halim”.
Rizal sapaan akrabnya juga menyikapi bahwa lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan hampir empat bulan lalu. Ia menilai hal ini mencederai rasa keadilan serta menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi insan pers yang menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap. Kami mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan hukum bagi wartawan,” ujarnya.
Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang harus dijamin keamanannya. Lambannya proses hukum atas laporan ini, lanjut Rizal, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Jika penanganan kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. Segala bentuk ancaman atau intimidasi terhadap mereka harus ditindak tegas,” katanya menegaskan.
HIPSI Sumut menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Menurut Rizal, kasus ini menjadi ujian nyata bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak pekerja pers.
“Kami meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan wartawan,” tambahnya.
HIPSI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini, menurut Rizal, merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga marwah dan keselamatan insan pers di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Insan pers tidak boleh dibiarkan terancam karena mereka adalah suara masyarakat,” pungkas Rizal.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar profesi wartawan mendapatkan penghormatan dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Sampai berita ini diterbitkan, pihak Penyidik Polrestabes Medan belum memberikan jawaban”.
(Septian Hernanto)