LAJANG DAPAT PKH, KELUARGA SASARAN TIDAK! WARGA DESAK DINAS SOSIAL SIBOLGA TINDAK LANJUTI

Wartanusantara||SIBOLGA – Banyak warga lajang di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, dikabarkan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), padahal berdasarkan peraturan resmi program ini hanya ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan dengan anggota sasaran tertentu. Kondisi ini membuat sebagian keluarga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan tidak terlayani.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sudah lama melihat fenomena ini. “Saya punya tiga anak yang masih sekolah dan ekonomi kami sangat terbatas, tapi tidak dapat PKH. Namun, beberapa tetangga saya yang lajang dan tidak memiliki tanggungan justru menerima bantuan tersebut,” ucapnya kepada awak media, Selasa (20/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa penerima lajang tersebut tidak tercatat memiliki anggota keluarga sasaran seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023, penerima PKH harus memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEn).

Kepala Kelurahan Angin Nauli saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang data penerima. “Kami akan mengecek kembali daftar penerima dan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sibolga untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga saat dikonfirmasi awak media ke kantor nya belum mendapatkan penjelasan yang kongkrit dikarenakan beliau sedang dilapangan, warga meminta Kepala Dinas Sosial kota Sibolga untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Pemberian PKH kepada yang tidak memenuhi syarat merupakan pelanggaran peraturan. Warga meminta Dinas Sosial untuk mengambil tindakan sesuai hukum dan memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan informasi kongkrit terkait penerima bantuan PKH tersebut dari pihak Dinas Sosial Kota Sibolga.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan – Pasal 4 menyatakan penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar di DTSEn dengan anggota keluarga sasaran (ibu hamil/menyusui, anak usia 0-18 tahun, lansia ≥65 tahun, atau penyandang disabilitas berat). Lajang tanpa anggota keluarga sasaran tidak termasuk dalam kriteria.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan untuk Kesejahteraan Sosial – Menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial harus sesuai dengan kriteria dan tidak boleh disalahgunakan.

Penyalahgunaan atau pemberian bantuan kepada yang tidak memenuhi syarat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 184 UU No.17 Tahun 2017, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi yang menyalahgunakan atau memberikan bantuan secara tidak benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *