MEDAN – Reza Aruan Mahasiswa Hukum Uin-Su Medan secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Kepala Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Desakan ini menyusul adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dalam keterangannya, Reza Aruan mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan tersebut ditemukan pada sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, langkah hukum harus segera diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Kami meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Pj Kepala Desa Binanga Dua harus segera dipanggil untuk diklarifikasi dan diperiksa secara intensif terkait penggunaan anggaran desa periode 2024 hingga 2025,” tegas Reza Oloan dalam pernyataan resminya di Medan.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa setempat. Reza menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga, bukan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat justru menguap akibat praktik yang diduga merugikan negara. Kami percaya Kejati Sumut akan bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan atau permintaan pemeriksaan tersebut.
Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.












