Wartanusantara||SIBOLGA – Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai memastikan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan salah satu wujudnya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal. Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi Barang Kena Cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang salah satu tujuan peruntukannya adalah pemusnahan. Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).”Kamis(6/11/2025).
Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan tugas Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha legal dan ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal ini juga merupakan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yang berdasarkan hasil survei UGM yang pada tahun 2023 sebesar 6,9%. Adapun modus pelanggarannya antara lain pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, pengiriman melalui angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, dan konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung. Rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 103 (Seratus Tiga) kali operasi penindakan yang dilakukan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 yang dilakukan secara mandiri dan operasi yang berkolaborasi dengan APH maupun Pemerintah Kota/Kabupaten pada wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Kolaborasi bersama Pemerintah Daerah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum mulai dari kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan operasi pasar bersama.
Pada kegiatan ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tersebar di berbagai lokasi wilayah kerja Bea Cukai Sibolga dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.882.244.740,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).
Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.360,00 (Satu Miliar Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah). Dalam periode Oktober 2024 s.d Juni 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581.501.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Satu Ribu Rupiah). Rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini juga merupakan bentuk transparansi atau pertanggungjawaban serta tindak lanjut atas hasil penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Sibolga.Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal. “Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para Pelanggar.”, tutup beliau.
Bea Cukai Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat melaporkan ke kanal layanan Bea Cukai Sibolga (WhatsApp 0811-6159-944, Instagram, X, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga).












