Polres Sibolga Ringkus 3 Dari 5 Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Kota Sibolga

WartaNusantara ||Sibolga — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21). Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya korban di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Peristiwa tragis ini terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, dan dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), berdasarkan LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT.
[2/11 12.50] Loading: Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung, korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, pelaku ZP alias A (57) melarang korban tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, karena merasa tersinggung melihat korban tetap beristirahat, ZP memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40). Para pelaku kemudian menganiaya korban di dalam masjid, menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya, hingga kepala korban membentur anak tangga. Tidak cukup sampai di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa, menyebabkan luka berat di kepala.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), yang melihat kerumunan warga dari CCTV. Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka parah di bagian kepala.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari yang sama, dua pelaku utama ZP alias A dan HB alias K berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku ketiga SS alias J ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, saat berusaha melarikan diri ke wilayah Tapanuli Tengah.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga dalam flashdisk,
2. Satu buah kelapa yang digunakan memukul korban,
3. Pakaian korban (baju dan celana),
4. Satu topi hitam bertuliskan Brooklyn New York,
5. Satu tas hitam merek Polo Glad.

Kasat Reskrim AKP Rustam menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat luka berat di kepala karena penganiayaan bersama-sama. Selain itu, pelaku SS alias J juga diketahui mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan kami masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegas AKP Rustam E. Silaban.

Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, rekonstruksi kejadian, pengamanan proses pemakaman jenazah, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini memantik keprihatinan mendalam dari masyarakat Sibolga, sebab peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai dan aman.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *