WartaNusantara||PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, diwakili Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah Dra. Nurjalilah membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah tingkat OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (13/10/2025).
Plt. Sekdakab Tapanuli Tengah Dra. Nurjalilah membacakan Sambutan Bupati Tapanuli Tengah dengan menyampaikan, Bumi sedang menghadapi peningkatan 3 krisis, planet yang semakin mengkhawatirkan, yaitu krisis perubahan iklim, krisis alam dan hilangnya keanekaragaman hayati serta krisis polusi dan limbah. Krisis ini, menyebabkan ekosistem dunia terancam, miliaran hektar lahan terdegradasi, berdampak pada hampir separuh populasi dunia dan mengancam seluruh pendapatan domestik bruto global. Selain itu, masyarakat pedesaan, petani kecil dan masyarakat sangat miskin adalah pihak yang paling terkena dampaknya.
Sampah menjadi salah satu penyebab krisis yang kita alami saat ini. Sampah menjadi salah satu masalah global secara mendunia, khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pengelolaan sampah yang belum ramah lingkungan menjadi masalah penting bagi manusia yang mendiami bumi.
Tahun 2025 ini, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan kepada 343 kabupaten/kota yang belum maksimal dalam pengelolaan sampah di TPA. Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk salah satu dari 343 Kabupaten kota se-Indonesia yang mendapatkan surat keputusan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 743 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Penghentian seluruh kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah TPA Aek Nabobar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah di Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berproses untuk perbaikan pengelolaan sampah dan mengajak seluruh stakeholder termasuk Dinas, Bagian, Kantor, Sekolah, pelaku usaha dan juga masyarakat untuk bergiat dan berkolaborasi dalam pengelolaan sampah seperti yang kita laksanakan hari ini, melalui sosialisasi pengelolaan sampah Tingkat OPD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada kesempatan itu Plt. Sekdakab Tapanuli Tengah, mengajak semua untuk boleh serius dalam pengelolaan sampah di kantor masing-masing, tugas ini beban kita bersama, bukan hanya beban Dinas Lingkungan Hidup sebagai Instansi yang secara langsung menangani pengelolaan sampah, Selamat mengikuti sosialisasi, “Mari wujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih ramah sampah dan ramah lingkungan.”
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah Erniwati Batubara, SE, MM., dalam laporannya menyampaikan, sampah telah menjadi masalah besar di negara kita, yang seringkali sulit diatasi secara sadar atau tidak, setiap harinya kita memproduksi sampah walaupun kita tahu sampah sebetulnya bagian yang tidak kita perlukan, namun tiap hari volume dari sampah terus saja bertambah.
Masih sedikit masyarakat kita yang mempunyai kesadaran untuk memilah sampah, mulai dari rumahnya masing-masing hampir 80% masyarakat Indonesia tidak memilah sampah mereka hal ini salah satu yang membuat sulit pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengelolaan Sampah telah diatur dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, yaitu mengatur pengelolaan Sampah secara komprehensif dari Hulu ke Hilir mencakup pengurangan Sampah melalui 3 R (Reduce, Revse, Recycle) dan penanganan Sampah mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan hingga pemprosesan akhir.
Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
“Jadilah kita pelopor dan contoh ditengah tengah masyarakat didalam pengelolaan Sampah.”
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Yupiter L. Manurung, ST, M.Si, Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah dan yang mewakili.