WartaNusantara||PANDAN – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap S.STP, MM, memimpin Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan, Senin (11/08/2025).
Sekdakab Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap S.STP, MM, dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, terima kasih atas kehadiran bapak ibu Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator yang berhadir pada hari ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab termasuk salah satunya apel pagi ini.
Pada kesempatan itu, Sekdakab Tapanuli Tengah menyoroti tentang Peraturan Pakaian Dinas terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini menyamakan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PNS dan PPPK, serta mengatur jenis pakaian yang dikenakan pada hari kerja.
Detail Peraturan Pakaian Dinas Terbaru: PDH khaki : ASN wajib mengenakan PDH berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa. Kemeja Putih digunakan pada hari Rabu, ASN mengenakan Kemeja Putih dengan bawahan hitam atau gelap. Batik/Tenun/Lurik dipakai pada hari Kamis dan Jumat, ASN mengenakan batik, tenun, atau lurik. Pakaian Olahraga/Busana Khas Daerah digunakan pada hari Jumat, ASN juga dapat mengenakan pakaian olahraga atau busana khas daerah.
Perubahan dari aturan lama Permendagri ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang sebelumnya membedakan PDH PNS dan PPPK. PPPK sebelumnya tidak diperbolehkan mengenakan PDH Khaki, sedangkan sekarang disamakan dengan PNS.
Apel Pagi Gabungan ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Tapanuli Tengah, Pimpinan OPD Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.