WartaNusantara||Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Pada Rabu, (11/06/2025) sekitar pukul 18.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial HS alias Buyung (45 thn), warga setempat. Ia diamankan saat berada di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 7,27 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp. 290 ribu, timbangan digital, 10 plastik klip kosong, gunting, kotak kayu, botol plastik dan satu unit HP Android.
Plh. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka adalah residivis kasus narkoba. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Anton yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan Anton belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku HS (45 thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Langkah pengejaran terhadap Anton juga masih terus dilakukan.
Pihak Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Humas Polres Tapanuli Tengah