WartaNusantara||MEDAN-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Pusat Jakarta terkait dengan Penganggaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu dan Tepat jumlah Tahun 2020 – 2024, kegiatan ini dilaksanakan
di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (04/06/2025).
Penghargaan ini di Terima oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah Basyri Nasution, SP yang diserahkan oleh Zaenal Ahmad Kasubdit Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Hutang Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Dalam kesempatan itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Basyri Nasution, SP menyampaikan kriteria penilaian penghargaan ini antara lain:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyelesaikan seluruh kewajiban iuran JKN segmen PPUPN Daerah, PBPU Pemda, KP Desa tahun 2020 s.d 2024.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah telah menganggarkan seluruh kewajiban Iuran JKN Pemda tahun 2025.
Penerimanan penghargaan dari BPJS Kesehatan Pusat Jakarta ini merupakan Komitmen sebagai wujud nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Komitmen Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu, SH MH dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bapak Mahmud Efendi, atas kontribusinya dalam mensukseskan program jaminan kesehatan dengan menganggarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah dengan Tepat waktu dan tepat guna, hal ini sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah 2025 – 2030 Membangun Tapanuli Tengah Adil Utk semua, Lestari dan Berkeadaban sebagaimana tertuang dalam Misi ke-2 yakni memastikan akses kesehatan untuk seluruh masyarakat Tapanuli Tengah sehat jasmani dan rohani.
Untuk diketahui acara ini di hadiri oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. M.A. Efendi Pohan, M.Si, yang pada kesempatan itu menegaskan diharapkan komitmen daerah agar mengalokasikan anggaran iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 ini guna mencapai UHC 98,60 persen di tahun 2025.