Berita  

PW GHARIS Sumut Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Sedang, Desak Kejati Lakukan Audit

Warta Nusantara | MEDAN, – Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam aksi tersebut, PW GHARIS Sumut dipimpin Kiki Trisna selaku koordinator aksi, didampingi Rusydi Mulya Sumantri sebagai koordinator lapangan. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.

Aksi sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respons yang mereka rasakan dalam menindaklanjuti tuntutan. Situasi kemudian mendapat perhatian pihak Kejati Sumut yang hadir melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Immanuel Ginting, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, beserta jajaran.

Pihak Kejati Sumut meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tuntutan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menanggapi hal itu, PW GHARIS Sumut menyatakan akan menyampaikan laporan resmi pada Senin mendatang.

Soroti Kegagalan Pengesahan P-APBD 2026

Dalam orasinya, Kiki Trisna menyoroti tidak disahkannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Menurut PW GHARIS Sumut, persoalan tersebut berkaitan dengan pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dalam mekanisme pergeseran anggaran tersebut.

PW GHARIS Sumut menilai persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki Trisna.

PW GHARIS Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pergeseran anggaran tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lima Persoalan Anggaran yang Disoroti

Selain pergeseran anggaran Rp503 miliar, PW GHARIS Sumut memaparkan lima persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

1. Rencana sewa mobil dinas mewah

PW GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Mereka mempertanyakan aspek efisiensi dan prioritas penggunaan anggaran tersebut di tengah kebutuhan masyarakat.

2. Penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD)

Mereka mempertanyakan penggunaan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, tetapi diduga dialihkan untuk pembangunan umum. PW GHARIS Sumut meminta kejelasan mengenai dasar penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan DPRD.

3. Pergeseran anggaran proyek median jalan

PW GHARIS Sumut menyoroti pergeseran anggaran pekerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu. Kegiatan yang dikaitkan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) tersebut disebut bernilai Rp800 juta.

Mereka mempertanyakan transparansi informasi mengenai kegiatan itu serta mekanisme pengawasan anggarannya.

4. Program peremajaan kawasan permukiman kumuh

PW GHARIS Sumut turut menyoroti 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang disebut menggunakan mekanisme pergeseran anggaran untuk penanganan darurat. Mereka mempertanyakan kesiapan perencanaan teknis dan dasar penetapan kegiatan tersebut sebagai kebutuhan darurat.

5. Pemeliharaan rutin dan berkala jalan

Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan juga menjadi sorotan. Menurut PW GHARIS Sumut, kegiatan tersebut merupakan kebutuhan rutin yang seharusnya direncanakan melalui mekanisme anggaran reguler, sehingga dasar penggunaan mekanisme darurat bencana perlu diperiksa.

Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan

Atas berbagai persoalan tersebut, PW GHARIS Sumut mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., apabila terdapat dasar hukum yang cukup.

Mereka juga meminta agar alur pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara.

PW GHARIS Sumut menegaskan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa apabila persoalan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang mereka harapkan.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur guna mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Deli Serdang.

Hingga laporan ini disusun, naskah yang diterima belum memuat tanggapan langsung dari Bupati Deli Serdang maupun pihak Pemkab Deli Serdang mengenai seluruh tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Spt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *