Berita  

Pria Terduga Pencuri Sawit Mengaku Dianiaya Usai Diamankan di Kebun PT Lonsum Sergai, Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Warta Nusantara | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial Abdhul Rasit (45), warga Dusun VII Berohol, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan setelah diamankan terkait dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Kebun Tengah, Desa Rampah Estate, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdhul Rasit diduga mengambil 17 janjang buah sawit milik perusahaan. Aksi tersebut kemudian diketahui petugas keamanan perkebunan yang selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan awal.

Namun, saat ditemui di RSU Melati, Desa Pon, tempat ia menjalani perawatan, Abdhul Rasit mengaku mengalami tindakan kekerasan setelah dibawa ke kantor perkebunan.

“Saya dibawa ke kantor, lampunya dimatikan, lalu dipukuli. Tangan saya diborgol dan dipukul menggunakan kayu serta bambu oleh sekitar empat orang,” ungkap Abdhul Rasit.

Selain mengaku dipukuli oleh sejumlah petugas keamanan perkebunan, Abdhul Rasit juga mengklaim terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum TNI yang menurut keterangannya bertugas di Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti (Yonif 122/TS) di bawah jajaran Brigade Infanteri 7/Rimba Raya. Namun, klaim tersebut masih sebatas keterangan dari korban dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Yonif 122/Tombak Sakti, Kodam I/Bukit Barisan, maupun pihak terkait lainnya.

Perkembangan terbaru, dugaan penganiayaan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/258/VII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2026, laporan diajukan oleh Nilawati, istri korban, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Serdang Bedagai.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, barang bukti berupa 17 janjang buah sawit telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak TNI terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila terdapat keterangan atau penjelasan resmi dari pihak PT Lonsum, TNI, maupun Kepolisian, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(SPT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *