Berita  

Hotman Paris Klaim PWI Tak Punya Legal Standing untuk Melaporkannya ke Polisi

Jakarta | Warta Nusantara – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkannya ke kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan PWI ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat dari sisi kedudukan hukum pelapor.

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara langsunglah yang pada prinsipnya memiliki hak untuk membuat laporan pidana, bukan organisasi yang menurutnya tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek hukum, termasuk soal kedudukan hukum organisasi profesi dalam mengajukan laporan pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan benar atau tidaknya klaim Hotman Paris mengenai legal standing PWI. Proses hukum masih berjalan dan para pihak berkesempatan menyampaikan argumentasinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *