Diduga Ada Pengarahan Pembelian Seragam Sekolah, Harga Capai Jutaan Rupiah: Orang Tua Mengeluh, Identitas Pemilik Toko Tidak Jelas

Wartanusantara – SIBOLGA – TAPTENG – Sejumlah orang tua murid di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan dugaan adanya pengarahan pembelian perlengkapan dan seragam sekolah secara terpusat ke satu tempat usaha bernama UD Usaha Makmur, yang beroperasi di Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah. Dugaan ini mencuat menyusul informasi bahwa siswa dari berbagai Satuan Pendidikan Negeri jenjang SMA dan SMK di dua wilayah tersebut disarankan atau diarahkan untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah khususnya di toko tersebut.

Keluhan yang paling mendasar disampaikan oleh para orang tua adalah harga yang dinilai sangat tinggi dan tidak wajar. Untuk satu set perlengkapan dan seragam sekolah, biaya yang harus dikeluarkan mencapai angka di atas Rp 1 juta lebih – per siswa. Jumlah ini dirasa sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, awak media wartanusantara.co.id mendatangi lokasi UD Usaha Makmur untuk melakukan konfirmasi. Saat ditanya kepada petugas yang berjaga di lokasi mengenai siapa pemilik sah usaha tersebut, petugas yang berjenis kelamin wanita tersebut menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik toko tersebut.

Pernyataan ini memicu dugaan lebih lanjut dari masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah usaha perdagangan yang melayani transaksi dalam jumlah besar dan melayani kebutuhan ribuan siswa tidak memiliki identitas pemilik yang jelas dan diketahui oleh petugas yang bekerja di dalamnya? Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktek transaksi yang tidak wajar, serta potensi adanya perjanjian atau kesepakatan tersembunyi antara pihak tertentu dengan pengelola usaha tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak sekolah dilarang memonopoli atau mengarahkan pembelian seragam dan perlengkapan sekolah ke tempat tertentu. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, secara tegas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam atau perlengkapan di tempat yang ditentukan sendiri oleh pihak sekolah.

Seragam dan perlengkapan sekolah adalah hak wali murid untuk memilih tempat pembelian yang terjangkau dan sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Praktek pengarahan pembelian ke satu tempat dengan harga yang tidak wajar serta ketidakjelasan identitas pemilik usaha sangat diduga kuat melanggar prinsip persaingan usaha sehat, kebebasan memilih konsumen, serta aturan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat dan awak media berharap Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terkait dugaan ini. Masyarakat meminta agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan tegas, menelusuri kejelasan identitas pemilik usaha, memeriksa keterkaitan pihak-pihak terkait, serta menghentikan praktek yang merugikan masyarakat ini. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka proses hukum dan sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak yang bersalah demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan awak media online wartanusantara.co.id belum mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak UD usaha Makmur tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *