Wartanusantara.co.id | Medan – Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH, Diduga Memelihara Perjudian 2 lokasi Perjudian Diwilayah hukumnya beroperasi “sangat Mulus”
Masyarakat meminta agar Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, SIK., MH agar membenarkan Perjudian Diwilayah Hukum Polsek Patumbak untuk menutup total aktivitas perjudian Di wilayah Hukum Polsek Patumbak, masyarakat meminta.
Hasil pantauan awak Tim Media, diduga Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH “memelihara perjudian 2 lokasi Judi yaitu (1). Jalan Marindal Satu, Kec. Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ada 2 Mesin judi tembak ikan dan Roulette jackpot
(2). jl.perjuangan GG.sepakat Dusun III Desa Marendal II Kec Patumbak, Ada 2 Mesin Judi Tembak Ikan”
Harapan masyarakat khususnya Polda Sumatera Utara Dan Polrestabes Medan agar Menindaklanjuti Tindakan Tegas Lokasi Judi Tembak Ikan Yang Kerap Meresahkan masyarakat Sudah beroperasi bertahun-tahun lamanya ungkap masyarakat kepada awak media Tim
Saat di konfirmasi Tim Media, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH Bungkam Terkait Aktivitas Perjudian di 2 Lokasi Wilkumnya. (Tim)