TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

Wartanusantara||TAPTENG  Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 yang dialokasikan pemerintah pusat senilai Rp2.018.729.552,95 untuk UPTD SMP Negeri 1 Satu Atap Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik dan awak media,”12 Mei 2026.

Di tengah semangat Kabupaten Tapanuli Tengah menuju visi “Tapteng Naik Kelas” yang mengusung prinsip tata kelola terbuka, adil, dan transparan, justru ditemukan fakta bertolak belakang di lokasi proyek pendidikan tersebut.

Berdasarkan pantauan dan konfirmasi awak media, hingga hari ini Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Satu Atap Sukabangun selaku penanggung jawab utama dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menolak tegas permintaan wartawan untuk melihat dan mendapatkan salinan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.

Padahal, dokumen tersebut adalah dasar utama pengelolaan uang negara dan wajib dibuka untuk publik sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta petunjuk teknis program revitalisasi itu sendiri.

Sampul informasi yang terpasang jelas menyebutkan dana bersumber murni APBN 2026, dikerjakan selama 120 hari kalender secara swakelola oleh panitia sekolah.

Namun, tanpa adanya akses terhadap RAB, masyarakat dan wartawan sama sekali tidak mengetahui rincian penggunaan dana senilai lebih dari Rp2 miliar itu.

Berapa harga satuan bahan bangunan, berapa upah pekerja, apa saja yang dibangun, hingga spesifikasi teknis pekerjaan. Penyembunyian dokumen ini memicu pertanyaan besar? Apa yang hendak ditutup-tutupi?

Ketiadaan transparansi ini diperparah dengan munculnya berbagai temuan di lapangan yang menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan dan penyimpangan prosedur pelaksanaan proyek:

Dari pengamatan langsung di lokasi, diduga pasir yang digunakan diambil langsung dari badan sungai tanpa izin resmi dan tanpa melalui proses pengadaan dari pemilik usaha penambangan berizin.

Begitu pula dengan kebutuhan batu kali/batu belah, terindikasi diduga tidak dibeli dari pemilik usaha tambang atau galian C yang memiliki izin usaha sah, melainkan diambil dari lokasi tidak diketahui asalnya. Hal ini sangat merugikan aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena dalam RAB seharusnya tertulis jelas harga beli bahan dari penyedia sah.

Jika benar diambil dari alam secara bebas, maka ada ketidaksesuaian besar antara perencanaan anggaran dengan realisasi fisik.

Prinsip utama program revitalisasi sekolah mewajibkan penggunaan tenaga kerja warga masyarakat setempat guna memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa sekitar.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan dugaan kuat bahwa para pekerja yang mengerjakan proyek ini bukanlah warga Desa Sukabangun maupun warga sekitar, melainkan diduga didatangkan dari luar wilayah kecamatan.

Hal ini jelas menyimpang dari tujuan program dan merampas hak ekonomi warga setempat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek tersebut.

Menariknya, sikap menutup diri kepala sekolah ini dinilai sangat bertentangan dengan visi besar Pemkab Tapanuli Tengah yang gencar menyampaikan “Tapteng Naik Kelas” dengan prinsip Transparan, Akuntabel, dan Adil untuk Semua.

Bagaimana mungkin kabupaten ini bisa naik kelas dan maju jika pengelolaan proyek pendidikan senilai miliaran rupiah saja dikelola secara tertutup, dijauhkan dari pengawasan publik, dan penuh tanda tanya?

Atas fakta dan dugaan yang mengemuka ini, masyarakat dan awak media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera turun tangan meninjau langsung ke lokasi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Selain itu, kami mengajak seluruh rekan-rekan wartawan dan pengawas independen untuk hadir, meninjau, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ini agar benar-benar sesuai amanat rakyat.

Keterbukaan bukanlah hadiah, melainkan hak rakyat dan kewajiban penyelenggara negara.

Transparansi adalah kunci agar Tapanuli Tengah benar-benar naik kelas, maju, dan dipercaya publik. Proyek pendidikan harus menjadi contoh tata kelola terbaik, bukan malah menjadi sarang ketidakterbukaan yang merugikan masa depan pendidikan kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *