Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng di Dua TKP Berbeda

Wartanusantara.co.id || Tapteng, – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga pria pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah ASC (27 tahun) dan AS (31 tahun), keduanya warga Aek Manis, Kota Sibolga, serta J (35 tahun), warga Medan Tembung, Kota Medan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku, ASC dan AS, ditangkap di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah homestay. Sementara itu, pelaku J ditangkap di Jalan Sibolga Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Karaoke Hollyland.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Dari ASC dan AS, diamankan 1 paket sabu sedang, 1 unit HP Android, 1 kaca pirex, 1 jarum dalam pipet putih, serta 1 unit sepeda motor matik. Sedangkan dari pelaku J, petugas menemukan 1 unit HP Android, 5 paket sabu sedang, 5 paket sabu kecil, dan 6 plastik klip kosong.

Total Barang Bukti Sabu yang Disita
Dari ketiga pelaku, total barang bukti sabu yang disita mencapai 3,70 gram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dari ASC dan AS, sabu seberat 1,46 gram
  • Dari J, sabu seberat 2,24 gram

Kronologi Penangkapan
Penangkapan dimulai dengan penyelidikan terhadap ASC dan AS. Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjual sabu selama sebulan terakhir dan mendapatkan pasokan dari J yang tinggal di wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di lokasi yang sudah disebutkan.

Dari hasil interogasi terhadap J, diketahui bahwa ia telah menjual sabu selama dua bulan terakhir dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Z, namun hingga saat ini Z belum berhasil ditemukan oleh petugas.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Himbauan kepada Masyarakat
Polres Tapanuli Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Call Center Polres Tapanuli Tengah di nomor 110.

red/Rinaldi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *