Warta Nusantara Medan – Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos yang di Alami pelapor Liping telah terlapor AI BIE atau LIE AI MEI Ke Cyber Poldasu pada tanggal 27 Maret 2025 yang di Limpahkan Ke Cyber Polrestabes Medan.
Dan pelapor Liping telah hadir dalam surat pemanggilan dari Polrestabes Medan tanggal 14 April 2025 tahap Penyelidikan.
Pemanggilan untuk memberi Keterangan Laporan nya atas Kasus Pencemaran Nama baik nya yang di lakukan terlapor AI BIE.
Terlapor jelas melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) adalah tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Isinya menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. dan dapat terancam Pidana 6 Tahun atau denda 1 Miliar.
Dalam Keterangan pelapor Liping Ke pada Awak Media, Proses sudah di Penuhi dari Bukti dan Saksi Serta Menghadirkan dan Meminta 3 Ahl di Bidang ITE Bidang Bahasa dan Bidang Pidana untuk memberikan ke terangan yang di butuh kan Penyidik Memenuhi Unsur Pidana, Hasil nya dari Lidik jadi naik ke Sidik.
Awak Media pada pernyataan pers, Minggu, (29/10/2025) Juga Menanyakan Apakah Sudah Pernah ada Mediasi pelapor Liping dengan Terlapor?.
“Sudah Pernah di jembatani atau di Jumpa kan saya degan terlapor di Ruang Penyidik tapi Tidak ada Mufakat atau Itikad Baik nya” jawab pelapor Liping.
Dalam keterangan nya Juga Menyatakan setelah naik Sidik dia juga hadir dengan saksi tambahan yang di Minta Pihak Penyidik Cyber Polrestabes.
Jadi Perjalanan Laporan Pencemaran nama Baik saya Sudah berjalan 6 Bulan.
Sudah mau masuk Bulan Oktober, tapi Sampai Saat ini terlapor Belum juga di tetapkan statusnya Jadi Tersangka ada Apa ini? Ucap pelapor Liping Kesal.
Di tanya Awak Media Kepada pelapor Liping Apa harapan Ibu Kepada Pihak Kepolisian Polrestabes Medan, Terkhusus Penyidik Pihak Cybercrime Polrestabes Medan Terkait Laporan Ibu ini?
“Harapan Saya agar segera di tetapkan terlapor Menjadi Tersangka dan menahannya, Itu kan Hak Polisi Untuk Menahan nya?”, Ucap pelapor Liping Menutup Perbincangan Dengan Awak Media. (Tim)