Berita  

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

Warta Nusantara | Langkat, Sumatera Utara – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut), Muhammad Ihsan, S.Sos, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut muncul terkait dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante (± sekitar 2,4 hektare) yang berada di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Tanah tersebut diketahui berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak tahun 2004.

Menurut keterangan Masyarakat desa teluk bakung Zulham, dalam surat Hak Pakai tersebut tercantum klausul bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya kepada negara melalui pemerintah desa.

Saat ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan untuk dijadikan aset desa dan direncanakan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, IPMAPI Sumut menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh ASN berinisial I dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pernyataan Ketua IPMAPI Sumut

Muhammad Ihsan, S.Sos menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.

Tanah itu jelas berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jika dalam surat disebutkan wajib dikembalikan saat negara memerlukan, maka tidak ada alasan untuk menjualnya.

Kami mendesak agar ASN berinisial I segera dicopot dan diperiksa secara hukum,” tegas Ihsan.

Sementara itu, Rifa’i, selaku Ketua kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah desa untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset desa demi kepentingan bersama.

Kami sebagai pemuda desa ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika memang statusnya tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa untuk ketahanan pangan dan peningkatan PADes,” ujar Rifa’i. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *