Berita  

PMII Cabang Kota Medan Desak Transparansi dan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dirut BUMD Sumut Inisial AW

Warta Nusantara | Medan, 16 Februari 2026 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Medan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan skandal asusila yang diduga melibatkan seorang oknum Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara.

Sebagai organisasi kader dan gerakan mahasiswa yang berlandaskan nilai etika, moralitas publik, dan supremasi hukum, PMII memandang bahwa isu yang telah berkembang di ruang publik tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa klarifikasi dan penanganan yang transparan.

Dugaan yang menyeret pejabat publik bukan semata persoalan personal, melainkan menyangkut integritas jabatan, tata kelola pemerintahan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Sekretaris PMII Cabang Kota Medan, Ricky Dalimunthe, menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penyelidikan secara objektif, profesional, dan terbuka.

“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip utama. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, maka perlu ada klarifikasi resmi guna mencegah disinformasi dan pembunuhan karakter,” tegasnya.

PMII juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi BUMD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik menjunjung tinggi standar etik, profesionalitas, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah.

Lebih lanjut, PMII menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, serta perlindungan dari tekanan atau intimidasi.

Prinsip keadilan substantif harus dikedepankan tanpa pandang bulu.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PMII Cabang Kota Medan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini melalui pendekatan advokasi, kajian akademik, serta aksi moral yang konstitusional apabila tidak terdapat kejelasan proses hukum.

PMII menegaskan bahwa perjuangan ini bukan didasarkan pada kepentingan politik tertentu, melainkan pada komitmen menjaga integritas lembaga publik dan marwah pemerintahan daerah di Sumatera Utara.

Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum, transparansi, dan keberpihakan terhadap kebenaran. Institusi publik tidak boleh dirusak oleh dugaan pelanggaran etik yang tidak ditangani secara serius dan terbuka,” tutup Ricky.

Catatan : Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *