Warta Nusantara | Medan – Dugaan penipuan senilai Rp300 juta yang dialami seorang perempuan bernama Lince kembali mencuat.
Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat di Polrestabes Medan disebut-sebut telah berjalan delapan tahun tanpa kejelasan berarti.
Menurut keterangan korban kepada awak media, Minggu, (22/02/2026), setelah laporan diterima, pihak penegak hukum sempat turun ke lokasi dan bahkan bertemu langsung dengan terduga pelaku.
Namun, hingga kini pelaku tidak pernah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan dan disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Riau.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kenapa waktu itu sudah bertemu pelaku, tapi tidak langsung diamankan? Sekarang dia bebas di Riau, sementara laporan kami seperti jalan di tempat,” ujar Lince dengan nada kecewa.
Korban berharap aparat segera melakukan upaya jemput paksa apabila memang telah cukup bukti, agar perkara yang dilaporkannya tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Sorotan Pakar Hukum Sumut
Seorang pakar hukum pidana di Sumatera Utara, yang dimintai tanggapannya, menilai penanganan laporan yang terlalu lama tanpa kepastian berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Dalam sistem hukum pidana, ketika laporan sudah diterima dan terdapat bukti permulaan yang cukup, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan bahkan upaya paksa sesuai KUHAP. Jika sudah bertemu terlapor tetapi tidak ada tindak lanjut jelas, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penanganannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, lamanya proses hingga delapan tahun tanpa kejelasan status perkara — apakah masih penyelidikan, sudah penyidikan, atau dihentikan — dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Transparansi itu penting. Jika memang ada kendala, sampaikan secara resmi kepada pelapor. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan oknum karena minimnya informasi,” lanjutnya.
Harapan Korban
Lince berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporannya. Ia meminta agar aparat serius menindaklanjuti perkara tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut bukan hanya berdampak pada korban secara materiil, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Fredy Karno Hutabarat)












