MEDAN || Wartanusantara.co.id
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Serahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif yang diraih oleh Pemkab Deli Serdang.
Penghargaan diserahkan Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah SSos dan diterima Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, pada Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan, Kamis (18/12/2025).
Plt Kadis Kominfostan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, mendukung komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Komisi Informasi dalam mewujudkan keterbukaan.
“Berdasarkan Arah Bupati Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang harus mendukung program Komisi Informasi serta menjadikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai acuan dalam kebijakan pengembangan, pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintah desa di Kabupaten Deli Serdang,” kata Plt Kadis Kominfostan.
Sebelumnya, Ketua KI Sumut, Dr Abdul Harris SH MKn Arb CMed menjelaskan, penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak Agustus 2025. Proses tersebut meliputi tahapan verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga kunjungan ke badan publik.

“Seluruh tahapan ini menjadi dasar penilaian untuk melihat sejauh mana badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat,” kata Ketua KI Sumut.
Dijelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang meraih predikat informatif meningkat dari 15 OPD pada tahun 2024, menjadi 18 OPD pada tahun 2025 dari total 33 OPD.
Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, penilaiannya dinilai lebih signifikan, dari 23 kabupaten/kota pada tahun 2024 menjadi 29 kabupaten/kota pada tahun 2025.
“Capaian tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Tinggal sedikit lagi seluruh kabupaten/kota mencapai predikat informatif,” jelasnya.
Sementara itu, pada tingkat pemerintahan desa, jumlah desa yang informatif meningkat dari lima desa menjadi tujuh desa. Namun, KI mengakui belum seluruh desa bisa dievaluasi karena keterbatasan anggaran.
“Peningkatan juga terjadi pada Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya dua satuan kerja informatif menjadi delapan satuan kerja. Penyelenggara pemilu juga mencatat kemajuan, dari tiga badan publik informatif menjadi delapan, sedangkan KPU meningkat dari sembilan menjadi 11 badan publik informatif pada tahun 2025,” jelasnya.
Perum Tirtanadi berhasil meraih predikat informatif setelah sebelumnya belum memenuhi kriteria. Di sisi lain, sejumlah badan publik, seperti Bank Sumut dan perusahaan perkebunan masih menjadi catatan untuk perbaikan ke depan. Untuk lembaga vertikal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bergabung bersama BPJS dan BPS sebagai badan informatif publik.
“Dalam kesempatan yang sama, Komisi Informasi juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara atas komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution yang diwakili Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Ir Alfi Syahriza ST MEng Sc menegaskan, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Keterbukaan informasi publik adalah kekuatan pemerintah karena mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat akuntabilitas,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), selanjutnya, berkomitmen mendukung program Komisi Informasi serta menjadikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai acuan dalam kebijakan pembangunan.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota juga akan terus ditingkatkan guna memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.(aw)
(Sumber: DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)












