WartaNusantara||Tapteng – Kepala Desa Barambang, Kabupaten Tapanuli Tengah, memberikan penjelasan terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa yang dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh aparat desa. Kepala desa juga menegaskan bahwa pihak yang mengerjakan SPJ tersebut telah meninggal dunia” ujar Kades dalam konferensi pers, Selasa(1/7/25).
Dalam keterangannya, Kepala Desa Barambang menyampaikan bahwa dirinya sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sibolga maupun dari Polres Tapanuli Tengah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kades barambang menjelaskan, Saya bersyukur dan berterimakasih banyak kepada masyarakat dan LSM dan rekan rekan media telah melaporkan saya kepada penegak hukum untuk segera diperiksa”ucapnya.
“Saya siap diproses dan menerima konsekuensi jika saya bersalah dan melanggar hukum,” ujar Kepala Desa Barambang dengan tegas.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan SPJ Desa yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kepala desa berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.”Pungkasnya.