Warta Nusantara | Medan, 8 Agustus 2025 — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan hari ini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Revitalisasi Danau Siombak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut diserahkan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati pada pukul 14.05 WIB, dan telah diterima oleh petugas atas nama Fitri, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat yang telah distempel resmi, sesuai Arah dari pihak intelijen Kejati melalui Ibu Friska sebelumnya.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah digelar oleh KAMMI Medan pada Kamis, 31 Juli 2025, di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan Kantor Kejati Sumut.
Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal KAMMI Medan, Agung Pratama Ramadani, menyampaikan bahwa proyek revitalisasi dengan nilai anggaran mencapai Rp42,58 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI itu terindikasi sarat penyimpangan dan potensi penipuan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan teknis dan administratif dalam pelaksanaan proyek ini yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Laporan resmi hari ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk mengawal dana publik dan memastikan akuntabilitas setiap proyek negara,” ujar Agung.
Poin-Poin Dugaan Penyimpangan yang Dilaporkan oleh KAMMI Medan:
1. Pekerjaan Tidak Sesuai Bestek: Tidak digunakan cone block, timbunan tidak padat, permukaan jalan bergelombang, serta ketidakberlakuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Kerusakan Bangunan Sebelum Selesai: Ditemukan retakan dan rekahan tanah akibat kemungkinan kesalahan teknis, seperti pemancangan dan penimbunan yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Ganti Rugi Warga Belum Tuntas: Warga yang terdampak belum menerima penyelesaian sebagaimana mestinya, melanggar prinsip keadilan sosial.
4. Indikasi Korupsi dan Penyimpangan Material: Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk tanah galian dari danau. Selain itu, pemanggilan pihak BBWS oleh Kejari Belawan tidak disertai hasil pemeriksaan yang transparan.
5. Temuan Langsung di Lapangan: Survei lapangan KAMMI Medan tanggal 27 Juli 2025 menemukan kondisi bangunan yang retak, dinding keropos, dan jalan yang tidak rata.
Tuntutan KAMMI Medan:
1. Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Danau Siombak.
2. Transparansi hasil pemeriksaan Kejari Belawan terhadap pihak BBWS Sumatera II.
3. Audit teknis dan fisik independen terhadap seluruh hasil pekerjaan dan material proyek.
4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis maupun kelayakan standar K3.
5. Penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat terdampak secara adil dan transparan.
6. Berkomitmen untuk mengambil langkah hukum dan tindakan lanjutan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat.
KAMMI Medan menegaskan bahwa setiap proyek strategis nasional yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, bukan justru menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam. KAMMI adalah representasi suara pelajar dan masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar,” tegas Agung.
KAMMI Medan melanggar agar aparat penegak hukum menjalankannya secara profesional, tegas, dan tidak tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (Tim)