Medan, 7 Juli 2026 – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di hadapan publik, GEMPET-SU menyatakan menerima informasi dan laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada guru penerima sertifikasi. Menurut organisasi tersebut, pungutan itu diduga dilakukan secara rutin setiap awal bulan dengan nominal yang bervariasi. Mereka meminta agar informasi tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Koordinator Aksi, A. Ricky Pratama, menyampaikan bahwa guru merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga hak-hak mereka harus dilindungi dari segala bentuk penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, serta transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkembang di masyarakat.
GEMPET-SU juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah tenaga pendidik madrasah di Kabupaten Deli Serdang yang terdiri atas sekitar 1.010 guru Madrasah Aliyah (MA), 2.310 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 2.615 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI). Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka dampaknya berpotensi dirasakan oleh banyak tenaga pendidik.
Dalam aksi tersebut, GEMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
- Mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kemenag Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan pungli terhadap guru penerima sertifikasi.
- Meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Kemenag Kabupaten Deli Serdang, termasuk bidang yang membidangi pendidikan madrasah, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan atensi khusus kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pungli guru sertifikasi diproses secara profesional, objektif, dan transparan.
GEMPET-SU menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan secara independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang mengenai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.












