Wartanusantara.co.id | Medan – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Nepotisme Sumatera Utara (AMPAN Sumut) menggelar aksi unjuk rasa mengenai Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam kepengurusan paspor yang dibandrol sebesar Rp. 2,5 juta s/d Rp. 3 juta yang seharusnya sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp. 350 ribu per paspor.
Dalam aksi tersebut, pihak AMPAN Sumut mengungkapkan bahwa sebagian korban merupakan masyarakat yang tidak mendapatkan kuota saat mendaftar secara online, diantaranya mereka yang butuh cepat seperti para agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun umroh.
“Dari hal itu kami menduga bahwa ada jasa calo yang berinisial AM dan SP yang meminta nominal senilai Rp. 2,8 juta dengan waktu 3 hari langsung siap,” ujar Cristio Djorgi Situmorang selaku Ketua AMPAN Sumut.
Bukan hanya itu, para pengujuk rasa juga meminta segera mencopot Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan yang diduga tidak bekerja dengan profesional dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Khoirul Habib Hasibuan selaku Koordinator Aksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dalam pasal yang dimaksud sesuai apa yang menjadi tuntutan.
Diakhir unjuk rasa, Khoirul Habib berharap agar sekiranya Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya karena diduga praktik pungli dengan modus calo tersebut sudah menjamur di instansi terkait. (Septian Hernanto)